Kasus Dugaan Pencabulan, Penasihat Hukum Putra Kiai di Jombang Akhirnya Angkat Bicara

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tim penasihat hukum MSA (39) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dugaan pencabulan mantan anak didiknya, akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangannya, tim yang diwakili Agus Khoirul Huda menyampaikan, agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga

“Perkara ini telah di blow-up besar-besaran oleh media. Sehingga, terjustifikasi seakan-akan klien kami sudah dinyatakan bersalah. Padahal diperiksa saja belum. Kasihan klien kami,” ungkap Huda, Minggu (8/12/2019).

Atas hingar-bingar pemberitaan inilah, dirinya mewakili MSA, meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga berharap, agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah yang menjadi hak setiap warga negara. Huda juga mendukung langkah kepolisian untuk tetap menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku.

“Baik teman-teman media maupun seluruh elemen masyarakat yang ada, marilah bersama menjunjung, menghormati, serta memperoleh hak yang sama di mata hukum. Marilah kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” tegas dia kembali.

Di point terakhir, dirinya meminta agar tidak ada lagi upaya-upaya yang berbau intimidasi atau penekanan yang bisa membuat penyidik tidak bisa berlaku obyektif dalam menangani perkara ini.

Disinggung tentang tekanan yang dia maksud, Huda secara gamblang mencontohkan sejumlah tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap kinerja penyidik.

“Kami mendapat info jika banyak oknum yang intervensi perkara ini ke Polres Jombang, terutama yang dari aliansi (Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual),” tambah dia.

Pihaknya juga mengaku, sudah mengantongi sejumlah agenda Aliansi gabungan elemen masyarakat Jombang yang dibentuk khusus mengawal perkara ini. Beberapa diantaranya dinilai mengarah pada bentuk intervensi penyidik.

Agenda yang dimaksud diantaranya, pendampingan psikologis korban, advokasi/pendampingan hukum di Polres Jombang, penguatan jaringan aktivis untuk meminta dukungan di skala nasional.

Selain itu, masih menurut Huda, pressure lewat media, hingga pressure penyidik untuk terus mengeluarkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan).

“Dalam minggu ini mereka (Aliansi) juga meminta hearing dengan DPRD Jombang, seluruh info ini kita dapat sumber internal kepolisian,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait