Izin Pabrik Penggilingan Bulu Ayam di Bangsri Jombang Dipertanyakan

Aktivitas pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. (Foto: Istimewa)
Aktivitas pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. (Foto: Istimewa)
  • Whatsapp

PLANDAAN, KabarJombang.com – Selain menimbulkan bau menyengat, warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mempertanyakan izin pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, desa setempat.

Pasalnya, saat awal pembukaan, pabrik ini bernama CV Nurvan Jaya dengan kegiatan pengolahan bulu ayam menjadi tepung, dengan luas 13.200 meter persegi. Namun belakangan, pabrik ini diketahui sudah berganti nama menjadi PT Sayap Emas.

Baca Juga

“Saya yakin nggak semua orang tahu kalau pabrik penggilingan ayam tersebut namanya ganti. Terus masalah izinnya apakah boleh di daerah diizinkan pendirian pabrik pengolahan bulu ayam,” tuturnya pada KabarJombang.com, Selasa (29/12/2020).

Sumber juga mengatakan, apakah CV Nurvan Jaya atau PT Sayap Emas tersebut sudah mengantongi izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terkait aktivitasnya.

“Jika ada izin, kan nggak mungkin lingkungannya begini. Baunya sangat menyengat dan mengganggu pernafasan,” katanya.

Dirinya hanya mengatakan, sempat mengetahui jika CV Nurvan Jaya mengajukan rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.

Dan pengajuan rekomendasi itu, sempat dipampang dengan label “Pengumuman” untuk mengetahui apakah ada yang keberatan atau tidak.

“Tapi, apakah direkom atau tidak, kami nggak tahu. Tapi pengajuan UKL-UPL saat itu itu atas nama CV Nurvan Jaya lho, bukan PT Sayap Emas,” tandasnya.

Jika pun direkom, lanjutnya, warga hanya ingin tahu surat izin tersebut. “Seumpama boleh dan diizinkan ada pabrik di daerah itu, sekarang saya tanya gimana pertanggung jawabannya terhadap lingkungan ke masyarakat,” sambung sumber.

Ia menduga, jika pabrik tersebut belum mengantongi izin UKL-UPL. Lebih lagi, adanya pergantian nama badan usaha pengelola. “Nah, sekarang kan sudah beroperasi, ya silakan ditunjukkan kalau izin beroperasinya sudah ada,” tuntutnya.

Menurutnya, pabrik pengolahan bulu ayam dengan nama PT Sayap Emas ini, baru beroperasi sekitar Agustus 2020. “Kayaknya, kita tidak tahu pastinya, kalau dia mulai beroperasi di bulan Agustus 2020. Berarti baru sekitar 4 bulanan mereka jalan, tapi saya curiga izin itu belum keluar tapi sudah beroperasi,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait