Ironis, Pengurus Koperasi Merah Putih di Jombang Malah Tak Pegang Kunci Gedung

Forum Komunikasi KDKMP saat di gedung DPRD Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ketidakjelasan payung hukum yang membayangi operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Jombang akhirnya bergulir ke meja legislatif, dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (10/6/2026).

Bertemu tatap muka dengan Komisi A DPRD Jombang, Forum Komunikasi KDKMP Jombang membuka data mengejutkan terkait mandeknya operasional gerai retail desa tersebut. Dari total 80 koperasi yang sudah resmi terbentuk dan mengantongi badan hukum di Jombang, tercatat baru sekitar 7 koperasi saja yang benar-benar aktif melayani masyarakat.

Baca Juga

Sementara sisanya lumpuh akibat pengurus yang ragu melangkah, hingga masalah teknis seperti pengurus desa yang sama sekali tidak memegang kunci gedung gerai retail mereka.

Ketua Forum Komunikasi KDKMP Kabupaten Jombang, Ali Arifin mengungkapkan bahwa salah satu akar masalah dari mandeknya puluhan koperasi ini adalah ketiadaan regulasi tertulis yang dipegang oleh pengurus di tingkat bawah maupun dinas terkait. Hal ini memicu kebingungan masif mengenai tata kelola program yang bermitra dengan PT Agrinas tersebut.

“Regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini yang dilaksanakan PT Agrinas, baik ketua koperasi maupun dinas, itu belum menerima. Sehingga kami tidak punya pegangan untuk regulasi terkait dengan tata kelola KDKMP di Kabupaten Jombang,” ujar Ali Arifin saat ditemui usai rapat di Ruang Komisi A DPRD Jombang.

Selain masalah regulasi, Ali membeberkan adanya pola manajemen sepihak dari mitra eksternal yang semakin membuat pengurus koperasi desa terpinggirkan.

Proses rekrutmen manajer, karyawan, hingga serah terima aset kendaraan operasional dilakukan tanpa melibatkan pengurus koperasi maupun aparatur desa setempat. Padahal, gedung gerai dan fasilitasnya berdiri di atas aset desa.

“Intinya kami meminta rekomendasi dari dewan. Kami ingin menyusun semacam blueprint atau perencanaan yang matang bersama dinas terkait agar program dan langkah ke depan menjadi jelas,” tambah Ali.

Ia berharap, ke depan ada ruang bagi koperasi untuk mengembangkan unit usaha konvensional mandiri seperti ketahanan pangan lokal di samping bisnis retail yang dikerjasamakan dengan PT Agrinas.

Kondisi kontras antara jumlah koperasi yang terbentuk dengan realisasi di lapangan ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono.

Ia membenarkan adanya laporan bahwa banyak pengurus desa yang justru terasingkan dari koperasi mereka sendiri karena tidak memegang kunci gedung.

Kartiyono menegaskan, berdasarkan undang-undang perkoperasian yang berlaku, kewenangan penuh tata kelola manajerial, rekrutmen karyawan, hingga penunjukan manajer mutlak berada di tangan pengurus koperasi, bukan mitra luar.

“Kalau karyawan atau manajer itu ditunjuk langsung oleh PT Agrinas, pertanyaannya apakah mereka itu karyawan koperasi atau karyawan Agrinas? Kalau diklaim sebagai karyawan koperasi, tentu ini menyalahi prosedur peraturan perundang-undangan, karena kewenangan penuh itu ada di tangan pengurus koperasi,” tegas Kartiyono.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga memperingatkan bahwa kerancuan tata kelola dan legalitas pengelolaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, legalitas badan hukum koperasi memang sudah rampung, namun payung hukum mengenai pola kerja sama tiga pihak antara Koperasi Merah Putih, Pemerintah Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih kosong.

“Harus ada legalitas pengelolaan, pengelola, termasuk pola kerja sama dengan pemdes dan BUMDes. Tanpa itu, operasional di atas aset desa ini berpotensi menjadi temuan audit BPK di kemudian hari. Itulah mengapa banyak pengurus yang takut dan ragu untuk melangkah,” papar legislator tersebut.

Menyikapi mandat program nasional yang mandek di lapangan ini, Komisi A DPRD Jombang memilih menahan rekomendasi resmi dan akan mendalami persoalan ini lebih komprehensif.

Dewan menjadwalkan koordinasi lintas sektor dengan Satgas KDKMP Kabupaten Jombang yang melibatkan Bupati, Sekda, dan jajarannya.

“Kami sepakat untuk mendalami dulu. Kami berharap Dinas Koperasi dan pengurus proaktif membangun komunikasi yang intens dengan PT Agrinas serta pihak terkait, termasuk jika diperlukan melakukan konsultasi langsung ke pemerintah pusat agar aset-aset di desa ini bisa segera beroperasi dan bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Kartiyono.

Berita Terkait