Tiga Terdakwa Kasus *Greenhouse* Ganja di Jombang Minta Divonis Bebas, Kuasa Hukum Klaim untuk Pengobatan Medis

Para Terdakwa saat akan menjalani Sidang
Para Terdakwa saat akan menjalani Sidang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com –  Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus kepemilikan dan penanaman greenhouse ganja meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis bebas serta putusan rehabilitasi. Permintaan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di ruang sidang PN Jombang, Selasa (28/7/2026).

Sidang pembelaan ini mencakup tiga berkas perkara terpisah, masing-masing atas nama terdakwa Ike Dewi Sartika (IDS), Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (PRBR), serta Yulius Vasih (YV). Ketiganya sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dakwaan kumulatif melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga

Penasihat hukum para terdakwa, Singgih Tomi Gumilang, menyatakan bahwa materi pledoi yang disusun telah mengacu secara objektif pada fakta-fakta persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi penangkap hingga keterangan terdakwa.

Terhadap terdakwa IDS, pihak penasihat hukum menyatakan sependapat dengan JPU terkait dakwaan tidak melaporkan tindak pidana. Berdasarkan fakta persidangan, IDS terbukti tidak mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan oleh suaminya sendiri, melainkan hanya mengetahui penggunaan tanaman tersebut.

“Untuk Ibu IDS, kami sepakat dengan tuntutan JPU karena beliau memang tidak pernah mengetahui aktivitas penanamannya, hanya mengetahui kalau suaminya menggunakan ganja medis setiap hari tetapi tidak melapor,” ujar Singgih Tomi Gumilang seusai persidangan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) bagi IDS, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari sanksi pidana dan dapat segera dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, pembelaan utama ditekankan pada terdakwa PRBR alias Danto. Dalam persidangan, tim hukum berargumen bahwa tidak ditemukan adanya bukti transaksi jual beli ganja yang dilakukan oleh terdakwa. Penggunaan barang tersebut diklaim murni sebagai ikhtiar alternatif untuk mengobati cedera tangan parah akibat kecelakaan lalu lintas ditabrak truk.

“Sehingga kepada terdakwa PRBR, kami memohonkan untuk diputus bebas atau lepas dari semua tuntutan hukum (vrijspraak atau ontslag van alle rechtsvervolging). Kalau seandainya majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar ditempatkan di lembaga rehabilitasi, karena ini bukan murni masalah tindak pidana kriminal, melainkan persoalan ikhtiar pengobatan atas cedera tangan yang dialaminya tanpa bermaksud masuk ke pasar gelap,” tegas Singgih.

Adapun untuk terdakwa ketiga, YV, penasihat hukum menilai peran yang bersangkutan sangat kecil dan tidak memahami secara utuh perihal pengiriman paket biji ganja dari luar negeri. YV disebut hanya sekadar meminjamkan alamat penerimaan paket serta terbukti jarang menggunakan barang haram tersebut.

“Oleh karena itu, dalam petitum pledoi, kami tim kuasa hukum juga meminta agar terdakwa YV dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, serta diperintahkan untuk menjalani pemulihan di tempat rehabilitasi,” pungkasnya.

Berita Terkait