JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah perabot rumah tangga milik seorang warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, diangkut oleh pihak penagih utang. Peristiwa tersebut kini dilaporkan ke polisi karena pengambilan barang dilakukan saat pemilik rumah tidak berada di lokasi.
Warga tersebut diketahui bernama Maulida Dwi Kurniawati (44). Ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang Kota setelah sejumlah barang di rumahnya dibawa oleh pihak yang disebut sebagai penagih utang.
Barang yang diambil antara lain satu set sofa, sepeda statis, lemari es, televisi ukuran 32 inci berikut speaker aktif, serta kipas angin. Sebelumnya, sebuah sepeda yang disebut sebagai jaminan pinjaman juga telah diambil oleh pihak penagih.
Kapolsek Jombang Kota AKP Edi Widoyono membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian dan status hukum pengambilan barang tersebut.
“Pelapor ini memiliki utang kepada terlapor sekitar Rp23 juta yang sudah diangsur secara bertahap. Nominalnya sampai Rp56 juta, namun pelapor masih terus ditagih oleh terlapor,” kata Edi saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2026).
Menurut keterangan yang diterima polisi, persoalan tersebut berawal dari pinjaman yang nilainya disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp25 juta. Maulida kemudian melakukan pembayaran secara bertahap yang terdiri atas cicilan pokok maupun bunga.
Total uang yang telah dibayarkan korban disebut mencapai sekitar Rp56 juta. Meski demikian, penagihan disebut masih terus dilakukan oleh pihak yang dilaporkan.
Perselisihan kemudian memuncak pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, rumah Maulida dalam keadaan kosong dan hanya terdapat anak korban.
Pihak penagih kemudian datang ke rumah tersebut dan membawa sejumlah barang. Pengambilan itu disebut berlangsung dengan disaksikan ketua RT setempat, namun korban mengaku tidak memberikan izin untuk membawa barang-barang tersebut.
Maulida juga disebut telah berupaya meminta agar barang-barang yang diambil dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak penagih.
Polisi saat ini masih mendalami dugaan pengambilan barang secara sepihak tersebut, termasuk hubungan antara barang yang dibawa dengan utang yang ditagihkan kepada korban.
Edi mengatakan, dari pola pinjaman dan pembayaran yang disampaikan dalam laporan, polisi menduga terdapat indikasi praktik pinjaman tidak resmi.
“Jika melihat dari cicilan pinjaman awal dan cicilan selanjutnya, sepertinya seperti itu (praktik rentenir),” ujar Edi.
Dalam laporan tersebut, kerugian yang dialami Maulida ditaksir mencapai sekitar Rp46 juta hingga Rp60 juta. Nilai tersebut mencakup barang-barang yang dibawa serta kerugian lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi menyebut perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, baru satu laporan resmi yang diterima terkait kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan pengambilan barang tersebut. Terlapor masih menjalani pemeriksaan dan status hukumnya dapat berubah sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Dalam perkara tersebut, terlapor disebut berpotensi dijerat ketentuan pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila unsur pidananya terbukti.









