JOMBANG, KabarJombang.com-Polres Jombang kembali menindak dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Saber Miras. Petugas menyita sebanyak 473 botol minuman beralkohol berbagai merek serta lima galon arak putih dari sebuah rumah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di kawasan tersebut pada Sabtu (25/7/2026) petang.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Timsus Saber Miras Polres Jombang dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Tim yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CAP yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta lima galon arak putih yang masing-masing berkapasitas 15 liter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang disita terdiri atas lima galon arak putih ukuran 15 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, satu botol Chivas, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.
Ipda Satria Ramadhan mengatakan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Tembelang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dan puluhan liter arak putih yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, CAP diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.
Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Kepolisian berharap masyarakat terus berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.









