Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Pengamat Desak Sanksi Denda bagi Penyedia MBG Jombang

Kondisi peserta didik SMPN 1 Kabuh ketika mendapatkan perawatan medis diduga usai memakan menu MBG. (Istimewa) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Kabuh, Kabupaten Jombang, yang terjadi pada 3 September 2026 dan menyebabkan 256 siswa dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan, mendapat sorotan dari pakar kebijakan publik asal Jombang.

Sorotan kembali mengemuka setelah pada 10 September 2026 ditemukan ulat pada menu MBG yang dibagikan kepada siswa SMAN Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Pakar Kebijakan Publik sekaligus Dosen Analisis Kebijakan Publik sekaligus Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Farichatun Nisa, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan evaluasi administratif.

Menurutnya, perlu ada sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan dampak terhadap penerima manfaat.

Faricha menyatakan setuju dengan usulan pemberian sanksi denda kepada SPPG yang terbukti bermasalah. Namun, menurutnya, penerapan denda harus dilakukan secara proporsional dan tidak berdiri sendiri.

“Saya setuju bersyarat. Sanksi denda penting untuk akuntabilitas, tetapi denda finansial saja tidak cukup karena berisiko dianggap penyedia sekadar sebagai cost of doing business atau biaya risiko bisnis biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (15/9/2026).

Ia menilai besaran denda perlu diterapkan secara progresif dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, skala dampak, serta jumlah korban yang terdampak.

Menurutnya, sanksi finansial juga perlu dikombinasikan dengan sanksi lain, mulai dari pembekuan izin, pencantuman dalam daftar hitam (blacklisting) terhadap penanggung jawab yang terbukti lalai, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

“Denda harus diterapkan secara progresif sesuai skala dampak atau jumlah korban. Selain itu, denda wajib dikombinasikan dengan pembekuan izin, blacklisting permanen penanggung jawab, hingga penegakan hukum pidana kelalaian (culpable negligence) agar memberikan efek jera yang nyata,” tegasnya.

Faricha memandang pemberian sanksi bukan semata-mata untuk menghukum pengelola SPPG. Lebih jauh, sanksi diperlukan untuk membangun tata kelola program MBG yang menempatkan keselamatan siswa sebagai prioritas.

Menurutnya, sanksi denda penting untuk memutus rantai kelalaian sistemik sekaligus memberikan konsekuensi langsung kepada pengelola apabila mengabaikan standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan.

“Ini sangat penting untuk memutus rantai kelalaian sistemik, menegaskan bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama, serta memastikan ada konsekuensi finansial langsung bagi pengelola yang mengabaikan standar higiene dan sanitasi,” jelasnya.

Namun, selain persoalan sanksi, ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi model tata kelola distribusi MBG, terutama untuk wilayah dengan karakter geografis seperti Jombang.

Faricha mengusulkan adanya restrukturisasi tata kelola program MBG oleh Satgas MBG bersama pemerintah daerah. Salah satu opsi yang dinilai perlu dipertimbangkan adalah desentralisasi pengelolaan dapur penyedia makanan.

Menurutnya, model dapur terpusat melalui SPPG lebih cocok diterapkan di kawasan perkotaan yang padat dan memiliki jarak distribusi relatif dekat. Sementara untuk wilayah pedesaan, model pengelolaan di tingkat tapak dinilai dapat menjadi alternatif.

“Dapur terpusat atau SPPG sebaiknya hanya di perkotaan padat, sedangkan di daerah atau pedesaan seperti Jombang, pengelolaan idealnya dialihkan ke tingkat tapak, seperti dapur sekolah, komite, atau BUMDes,” katanya.

Dengan pola tersebut, lanjutnya, jarak dan waktu distribusi makanan dapat dipangkas sehingga kualitas serta kesegaran makanan lebih mudah dikontrol.

Ia menilai makanan yang diproduksi dan dikonsumsi dalam waktu relatif singkat akan lebih mudah dipastikan kualitasnya dibandingkan makanan yang harus melalui rantai distribusi panjang.

Selain persoalan sanksi terhadap pengelola, Dosen Ilmu Pemerintahan Undar tersebut juga menyoroti dampak yang dialami siswa dan keluarga dalam kasus dugaan keracunan di SMPN 1 Kabuh.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, ia menilai orang tua siswa yang terdampak sangat layak mendapatkan kompensasi secara langsung, terutama apabila hasil pemeriksaan nantinya memastikan adanya keterkaitan antara makanan MBG dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, kompensasi tidak hanya berkaitan dengan biaya pengobatan, tetapi juga kerugian lain yang muncul akibat kejadian tersebut.

“Orang tua korban sangat layak menerima ganti rugi atau kompensasi langsung,” ujarnya.

Ia mencontohkan, orang tua yang harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anak menjalani perawatan di fasilitas kesehatan juga mengalami kerugian ekonomi yang semestinya menjadi bagian dari perhatian pemerintah.

Karena itu, menurut Faricha, mekanisme pertanggungjawaban dalam program publik harus dirancang agar korban tidak justru menanggung sendiri dampak dari kegagalan penyelenggaraan program.

Ia bahkan mengusulkan agar dana yang berasal dari sanksi denda kepada SPPG yang terbukti bersalah dapat diarahkan untuk membantu keluarga korban, terutama dalam mengganti biaya medis maupun kerugian nonmateri seperti hilangnya pendapatan orang tua selama mendampingi anak di fasilitas kesehatan.

Faricha menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, program pemenuhan gizi bagi siswa merupakan program strategis yang menyentuh langsung masyarakat. Karena itu, aspek keamanan pangan, pengawasan, distribusi, hingga mekanisme pertanggungjawaban harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaannya.

Berita Terkait