Ekskavator di Polsek Tembelang, Barbuk Kasus Galian C di Desa Sukodadi Kabuh ?

Pantauan di Desa Sukodadi, Kabuh, bekas galian dengan kondisi lubang menganga cukup besar dan sangat dalam.
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com – Keberadaan ekskavator yang dititipkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Mapolsek Tembelang, Kabupaten Jombang, masih penuh tanda tanya, apakah alat berat tersebut merupakan barang bukti terkait galian C atau bukan. Pasalnya, pihak Polsek Tembelang tidak banyak tahu karena bechoe tersebut hanya titipan.

Hanya saja, seperti dilansir FaktualNews.co, pihak Polda Jatim melalui Dirreskrimsus, Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan, adanya bechoe yang teronggok dengan garis polisi tersebut merupakan barang bukti (barbuk) pengungkapan kasus galian C di Kabupaten Jombang. Ia mengatakan, barbuk untuk sementara dititipkan di Polsek Tembelang, Jombang.

Baca Juga

“Ada (benar). BB (Barbuk) dititipkan di Polsek (Tembelang),” jawab Kombes Gidion, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (3/3/2020).

Sementara dari data yang dihimpun, satu unit alat berat tersebut diamankan disinyalir dari penambangan galian C di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Pantauan KabarJombang.com di lokasi ini, tampak sejumlah titik bekas galian dengan kondisi lubang menganga cukup besar dan sangat dalam. Sudah begitu, bekas galian tersebut ditinggal begitu saja, alias tidak direklamasi. Praktis, bekas galian tersebut tergenang air.

Salah satu warga Desa Sukodadi, Kodri mengatakan, berdasarkan kabar yang beredar dan diterimanya, alat berat yang sebelumnya berada di salah satu titik galian Desa Sukodadi, kini berada di Mapolsek Tembelang.

“Dulu, di sini banyak penambangan galian C, namun sekarang tinggal dua. Yang saya tahu, yang satu ijin operasinya belum ada, ya yang diambil pihak kepolisian. Untuk di titik berikutnya miliknya pak Hery, di sebelah selatan. Menurut kabar yang beredar, diambil kuncinya saja. Sedangkan alat berat yang diamankan polisi milik siapa, saya nggak tahu namanya,” ujarnya, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, adanya penambangan di wilyahnya, tidak menguntungkan warga Desa Sukodadi. Aktivitas tersebut malah merusak lingkungan. Dia menyebut, akibat penambangan tersebut, sumber air cukup sulit didapat warga, apalagi saat musim kemarau

“Bagi masyarakat sini, kurang pas kalau ada penambangan, karena imbasnya ke masyarakat. Kegiatan tersebut untuk kepentingan yang dinikmati seglintir orang. Sementara dampaknya dirasakan banyak orang, seperti sumber air yang sulit didapat,” tuturnya.

Dikatakan Kodri, masyarakat cukup kecewa dengan adanya aktivitas penambangan. “Untuk persoalan ini, kepala desa lama yang lebih tahu. Terus terang kecewa, karena kompensasi dari pihak penambang ke masyarakat, tidak pernah ada,” terangnya.

Sementara, Kepala Desa Sukodadi, Sukoyo, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (5/3/2020), tidak ada jawaban meski tanda centang dua bertanda biru alias sudah dibacanya. Konfirmasi tersebut seputar pertanyaan terkait berapa titik galian C, apakah sudah berijin belum, dan apakah benar pihak Polda Jatim telah mengamankan salah satu alat berat tersebut.

Di pihak lain, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengaku, masih melakukan pendalaman terkiat kasus tersebut, dan belum menentukan siapa yang menjadi tersangka. Namun, dalam waktu dekat, dirinya berjanji akan menyampaikan kepada publik.

“Kalau penetapan tersangka, belum. Minggu depan ya. Senin saja sekalian kita release, masih pendalaman,” jawab Kombes Gidion, seperti dilansir FaktualNews.co

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait