PERAK, KabarJombang.com – Dugaan pengalihan status tanah kas desa menjadi hak milik pribadi di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Padahal, rencana tersebut pernah ditentang oleh mantan Camat Perak, Widiono.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, persoalan tanah itu sempat dibahas dalam rapat di rumah Kasun Bayu. Rapat tersebut dihadiri perangkat desa, RT, dan RW. Informasi rapat kemudian sampai ke telinga Camat Perak saat itu, Widiono.
“Begitu tahu maksud rapat, Pak Wid langsung memberi peringatan agar tidak macam-macam soal aset tanah desa. Beliau meminta agar rencana itu dihentikan dan meninggalkan forum dengan wajah serius. Saya kira setelah itu tidak berlanjut, ternyata sekarang SHM sudah jadi. Kabarnya bahkan sempat akan dijual, tapi batal karena bermasalah. Saat ini sertifikat tanah dibawa Kasun Bayu,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025).
Terpisah, mantan Camat Perak Widiono membenarkan dirinya pernah hadir dalam forum terkait persoalan tersebut. Menurutnya, saat itu tanah yang dibahas disebut-sebut tanah masjid. Namun setelah dicek ke masyarakat, lahan itu merupakan tanah kas desa.
“Dalam rapat desa itu memang dibahas tanah mau dialihkan jadi hak milik pribadi. Informasinya, rencana selanjutnya tanah itu mau dijual. Karena jelas menyalahi aturan, saya langsung keluar dari forum saat itu. Bahkan warga sekitar lokasi juga bilang tanah itu tanah kas desa. Kalau tidak salah rapat itu sekitar tahun 2021 atau 2022,” jelas Widiono, Jumat (26/9/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, belum bersedia berkomentar banyak.
“Jangan sekarang ya, kami masih cek dulu ke lapangan terkait hal itu,” singkatnya.
Sementara itu, Kasun Ngemplak, Bayu, saat dikonfirmasi melalui telepon terkait dugaan ini, belum memberikan respon.









