Denda Administrasi Belasan Juta, PLN Jombang Diserbu Komentar Miring Netizen  

Tangkapan layar ungkapan warga Jombang terkait denda administratif belasan juta rupiah. (KabarJombang.com/ Daniel Eko).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com.- Ungkapan keresahan masyarakat Jombang terkait adanya denda administratif PLN sebesar Rp 11 Juta pada postingan KabarJombang.com, beredar dalam kolom komentar.

Postingan yang diunggah belum genap satu hari ini, mendapatkan like sebanyak 1.090, komentar sebanyak 139, dan 8 kali dibagikan. Bahkan menjadi berita viral.

Baca Juga

Selain kisah pilu yang dialami Wahyu, warga perumahan Permata Residen Plosogeneng, Jombang. Ternyata banyak masyarakat Jombang yang mengalami hal sama, yakni denda administratif yang tak wajar.

Seperti yang diungkapkan pada akun Abe Pandu Wiyajakarta mengatakan, dirinya pernah didenda sebesar Rp 7 juta dengan alasan adanya kabel listrik yang diputus. Padahal dirinya tak pernah mengutak-atik saluran listriknya.

“Q yo tau lur knek dendo 7jt jare alasan kabel listrike enk sng dipdot, padahal q yo g tau utek2 meteran ancene gk ngerti. Wes coba ngajokno surat keberatan ttep ae g iso. Cma dikek i keringanan diangsur setaun. G ngrti musim pandemi glek duwek angel musibah kok y onok2 ae,” tulisnya pada kolom komentar dua jam yang lalu.

Selain itu, beragam komentar lainnya yang dilontarkan netizen. Di antaranya kasus seperti ini sering terjadi dan terkesan seenaknya, kedua denda yang mahal dan terkesan tak masuk akal, ketiga seharusnya kejadian seperti ini menjadi tanggung jawab PLN.

Sementara akun bernama Akhmad Zainuddin mengatakan, bahwa tanah perkarangannya digunakan tiang utama PLN. Ketika dirinya ingin memindahkannya malah dirinya disuruh bayar.

“Tanah pekaranganku yang asalnya hanya untuk tiang pertolongan PLN skrg malah jadi tiang utama.

Kabel listrik arah kaplingan gak melok tiang dijalan tapi melok perkaranganku. Pating slawir gak kenek  gawe bangunan. Lek mindah aku bayar,” ungkapnya di kolom komentar.

Seketika itu ditanggapi oleh akun bernama Mohammad Solahuddin agar Akhmad Zainuddin melakukan komplain kepada pihak PLN

“Kalau itu berdiri diatas tanah milik warga milih warga maka warga berhak komplain, selesaikan secara adat jika tidak bisa gugat saja,” sarannya di laman komentar.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait