Barang Bukti Narkoba, Dimusnahkan Kejari Jombang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Jombang. (Foto: Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jombang, musnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan narkotika dan zat adiktif lainnya, Rabu (9/9/2020) pagi.

Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah diputuskan  di Pengadilan Negeri Jombang dan sudah incraht (berkekuatan hukum tetap)

Baca Juga

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari itu diantaranya adalah pil dobel LL 307.569 butir, sabu sabu seberat 475,664 gram, ganja kering seberat 552,8 gram, pil riklona 400 butir, extacy 90 butir, uang palsu sebanyak 1.010 lembar serta HP berbagai merek satu dos.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil keputusan dari  Pengadilan Negeri yang sudah Incraht. Terdiri dari 180 berkas perkara. Yakni sabu, pil koplo, dan uang palsu,” ujar Yulius Sigit Kristanto.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dua cara, untuk pil dobel L dimusnahkan dengan dilarutkan kedalam air. Handphone dipukul menggunakan palu sampai rusak. Sedangkan sabu, ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.

Menurut Yulius Sigit Kristanto, barang bukti sengaja musnahkan sebagai pengingat kepada masyarakat Jombang agar jangan main-main dengan narkoba.

“Kita tidak akan pernah berhenti memberantas dan membumi hanguskan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M.Mukid S.H.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait