JOMBANG, Kabarjombang.com – Pemberhentian Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Arif Bagus Setyawan, memicu kontroversi. Langkah Kepala Desa yang menerbitkan surat pemberhentian sementara dinilai sarat kejanggalan dan di paksakan .
Penasehat LSM Aliansi Jombang, Wibisono, menilai keputusan tersebut terburu-buru dan tidak berdasar kuat. “Pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan bukti yang jelas. Kalau tuduhan korupsi, harus ada pembuktian. Kalau asusila, harus jelas ada korban dan dampak sosial. Kalau meresahkan masyarakat, kriterianya harus jelas. Tanpa itu semua, keputusan pemberhentian adalah gegabah dan dipaksakan” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Wibisono menyoroti surat keputusan pemberhetian sementara yang ia sebut tidak merinci pelanggaran secara detail. Bahkan, ia menilai tindakan Kepala Desa bertentangan dengan aturan perundangan.
“tidak sesuai dengan UU No 3 Th 2024 tentang pemberhentian perangkat desa, pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, berusia 60 tahun, atau terbukti melakukan tindak pidana berkekuatan hukum tetap. Kasus di Pagerwojo ini baru sebatas tuduhan, belum terbukti jadi jelas cacat hukum,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang sudah menegaskan proses pemberian sanksi masih berjalan. “Kalau masih dalam proses, usulan pemberhentian belum bisa diproses. Maka surat keputusan pemberhentian sementara itu salah dan tidak sah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Kabar Jombang masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, terkait polemik ini.









