Abaikan Covid-19, Warga Berjubel Ajak Balita Daftar Banpres UMKM

Seorang ibu rumah tangga bawa bayi ajukan Banpres UMKM di kantor Dinkop Jombang. (Foto: Muji Lestari).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah tutup selama seminggu. Akhirnya, Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, Senin, (7/9/2020),  kembali membuka pengajuan bantuan presiden (Banpres) UMKM tahap tiga.

Ribuan orang dari berbagai desa di Jombang, kembali berjubel menyetorkan berkas persyaratan untuk mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta itu.

Baca Juga

Seakan mengabaikan  bahaya penyebaran virus corona. Warga tetap berjubel berebut masuk dan mendekat di depan petugas.

Bahkan, ada pula yang nekat datang dan membawa bayi, membaur dan berjubel ditengah kerumunan ribuan orang itu.

Seperti, Lailatul Faizah, warga asal Kota Jombang ini, membawa bayinya antre menyetor berkas persyaratan pengajuan Banpres karena terpaksa demi mendapatkan bantuan. Sebab, pemilik usaha warung kopi ini sangat membutuhkan bantuan tersebut.

“Sebenarnya takut virus corona tapi bagaimana lagi, usaha warung kopi sekarang sepi, harapannya segera mendapatkan bantuan, dapat infonya saya dari facebook,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, Muntholib mengatakan, sejauh ini sudah teecatat hampir 26 ribu berkas pemohon yang masuk dan telah di entri petugas.

Dikatakan, pendaftaran akan terus dibuka hingga tanggal 10 September mendatang. Muntholib mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat segera mengajukan ke kantor yang ada du Jalan Gus Dur Jombang ini.

“Sejak awal yang masuk online sudah 25.644 berkas. Kuotanya tidak ada, secara nasional butuh 12 juta,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah terus menggelontor sejumlah bantuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat ditengah masa pandemi covid-19. Salah satunya adalah bantuan presiden (Banpres) yang akan dikucurkan khusus bagi pelaku usaha UMKM dengan kisaran modal dibawah Rp 50 juta.

Nilai bantuan itu sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan kepada setiap penerima manfaat dalam satu kali pencairan. Mereka yang mendapatkan bantuan ini tentu saja yang lolos verifikasi di Kementerian Pusat pasca mengajukan permohonan bantuan di Dinas Koperasi dan UMKM daerah.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait