PETERONGAN, KabarJombang.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang, terutama terkait kewajiban pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hingga saat ini, sebanyak 50 dapur MBG telah mendaftar SLHS, sementara dapur yang berada di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) ditegaskan tidak boleh beroperasi dan wajib dipindah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pengawasan lokasi dapur menjadi fokus utama.
“SPPG yang dekat dengan tempat pembuangan sampah tidak akan diperbolehkan beroperasi. Bila ada, akan kami minta segera pindah,” ujarnya ketika diwawancarai, Senin (24/11/2025) saat menghadiri sosialisasi dan evaluasi MBG di Ballroom Hotel Yusro, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Ia menyoroti pentingnya koordinasi sebelum menentukan titik dapur MBG, setelah menegur koordinator wilayah Jombang karena kurang berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Sebelum ada titik dapur dibangun harus dikondisikan terlebih dahulu. Jangan sampai tiba-tiba dapur didirikan di sebelah TPS atau kandang ayam, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.
Ia menambahkan apabila ada beberapa investor yang sudah terlanjur membangun dapur tanpa izin sanitasi karena minim koordinasi dan sudah mendirikan dapur yang lokasinya tidak sesuai, mereka pasti mengeluhkan karena mereka sudah terlanjur membangun dan tidak mau rugi.
“Kami pastikan tidak akan diizinkan beroperasi, apabila lokasinya tidak sesuai seperti dekat dengan TPS atau tempat pembuangan sampah dan dekat dengan kandang ayam, sekalipun mereka bilang sudah terlanjur dibangun dan tidak mau dirugikan. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.
BGN menilai progres MBG di Jombang berjalan cukup baik. Dari kuota 133 titik dapur, sebanyak 77 titik telah terisi dan 38 dapur sudah operasional. Dari jumlah itu, 23 dapur telah memiliki SLHS, atau lebih dari 50 persen dari total dapur yang sudah berjalan. Jumlah pendaftar diperkirakan terus meningkat.
Program MBG sendiri melibatkan 17 kementerian, termasuk Kemenkes dan BPOM, dengan pemerintah daerah sebagai pengendali utama pelaksanaan di lapangan. Nanik menyebut koordinasi antarlembaga dilakukan secara berkala.
“Setiap Jumat kami rapat antar kementerian, dan saya turun ke daerah untuk sosialisasikan langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengurus SLHS.
SPPG lama diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan sertifikat, sementara SPPG baru diwajibkan memilikinya paling lambat satu bulan sejak ditetapkan.
Bupati Jombang, Warsubi mendukung kebijakan ini, menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib taat terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan.
Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, menyebut sedikitnya 16 SPPG telah memulai proses pengurusan SLHS.
“Kurang lebih 16 SPPG sudah melakukan pengurusan dan masih akan berproses terus,” ujarnya singkat, Rabu (15/10/2025).
.









