DLH Jombang Selidiki Asal Limbah Medis di TPS Graha Gus Dur

Ilustrasi KFM
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Temuan limbah medis yang dibuang sembarangan, memantik reaksi dinas lingkungan hidup (DLH) Jombang. Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Jombang, Yuli Inayati mengaku tengah melakukan penyelidikan atas temuan tersebut lantaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti limbah medis, memiliki aturan tersendiri dalam pengelolaan.

DLH diakuinya sudah bertindak dengan mencari sumber informasi yang sekiranya mengarah pada pelaku pembuangan limbah medis disembarang tempat tersebut. Menurut dia data seluruh klinik kesehatan maupun puskesmas lanjut dia, telah dikantongi. Tidak ada satupun klinik dan puskesmas menurut Yuli yang bisa berdiri tanpa mengantongi sejumlah regulasi yang ada.

Baca Juga

“Jangka waktu perizinan pengelolaan limbah B3 itu 5 tahun, namun tiap 3 bulan mereka harus melakukan pelaporan. Dari sinilah kita akan melakukan penelusuran, karena disana ada laporan tentang masa simpan, neraca limbah B3 berapa yang masuk dan berapa yang keluar,” jlentreh dia.

Pengelolaan dan perizinan limbah medis sendiri menurut penjelasan Yuli, cukup rumit. Keribetan proses perizinan limbah medis yang masuk kategori B3 tersebut, menurut dia sangat beralasan. Dampak yang ditimbulkan sendiri cukup berbahaya bagi lingkungan.

“Sebenarnya sudah diatur bahwa limbah medis adalah B3 jadi pengelolaannya harus sesuai aturan limbah B3,” ujar Yuli. Aturan tersebut tambah dia, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.55/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 juga mengatur tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

“Karena berbahaya alur izinnya harus memiliki dokumen pengelolaan lingkungan dulu, baru keluar izin lingkungan, kalau sudah punya izin lingkungan, baru punya izin penyimpanan sementara limbah B3,” urai dia. Setelah sejumlah izin dikantongi, pihak pemohon baru bisa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Tatu Pintu (DPMPTS) untuk pengurusan izin limbah.

“Fasilitas online memang tersedia, namun terlebih dahulu harus menjalani proses pendukung, baru ke DPMPTS. Dari sana (DPMPTS), akan diserahkan kembali kepada kami (DLH), untuk memberikan rekomendasi setelah validasi kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan,” ucapnya memungkasi

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait