Buang Limbah Medis Sembarangan, Bisa Sebar Penyakit dan Terjerat Pidana

Lokasi penemuan limbah medis di TPS Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tidak bisa dibuang sembarangan tempat. Selain mudah terbakar dan meledak, limbah B3 juga bisa menyebabkan penularan penyakit, serta berisiko hukuman pidana bagi pembuangnya.

“Limbah B3 itu berbahaya. Dan tidak boleh dibuang sembarang tempat. Ada yang mudah meledak, mudah terbakar, ada yang sifatnya infeksius. Terkait limbah medis ini sifatnya infeksius,” ucap Yuli Inayati, Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pada KabarJombang.com, Senin (3/8/2020) siang.

Baca Juga

Mengapa dikatakan infeksius, lanjutnya, karena limbah B3 yang ditemukan di tong sampah utara Graha Gus Dur, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu merupakan alat medis berupa selang infus, jarum suntik, botol infus, botol obat, kapas bekas, kantung darah, hingga sarung tangan plastic. Dan menurutnya, semua itu termasuk dalam limbah B3.

“Contohnya saja seperti jarum suntik, sebelumnya jika sudah dipakai ke orang yang teridentifikasi penyakit lalu dibuang dan diambil, itu mudah menularkan penyakit. Penyakitnya akan berpindah. Makanya, itu wajib dikelola dengan baik. Sekali lagi, tidak boleh dibuang sembarangan,” tandasnya.

Selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada sanksi yang mengancam oknum pembuang limbah B3 sembarangan.Yakni, Undang-undang Lingkungan Hidup, tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Di regulasi tersebut, kata Yuli Inayah, Jika yang dibuang tersebut adalah obat-obatan kedaluwarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana.

Secara umum, pada Pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 PPLH menyebutkan, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

“Ada dua sanksi. Sanksi administrative, bisa sanksi pidana. Tergantung permasalahannya dimana. Jika terbukti membuang limbah B3 tanpa izin dan berpotensi dampak lingkungan bisa jadi sanksi pidana. Untuk pidana bisa satu sampai tiga tahun dan denda Rp 1 sampai 3 miliyar,” paparnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/8/2020) limbah medis ditemukan di sebuah tempat penampungan sampah sementara di utara kantor DPC PKB Jombang, Grha Gus Dur, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait