Limbah Medis Berserakan di TPS, DLH: Ini Bukan Pertama Kali

Yuli Inayati Kabid Wasdal saat ditemui di Kantornya, Senin (3/8/2020) siang. (Foto: Anggit Puji Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Limbah medis yang dibuang sembarangan tidak hanya terjadi sekali di Kabupaten Jombang. Sebelumnya, beberapa kali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menemukan limbah dalam kategori B3 tersebut.

Hal itu dikatakan Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Yuli Inayati, menyusul sejumlah limbah medis yang ditemukan oleh seorang pemulung di TPS dekat Grha Gus Dur, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Terkait temuan di Denanyar, ada sesuatu yang tidak seharusnya, itu bukan hal pertama kali. Karena sebelumnya kami beberapa kali menemukan hal serupa, tapi saya tidak tau apakah ada kaitan dengan temuan kita sebelumnya,” kata Yuli Inayati kepada KabarJombang, Senin (3/8/2020) siang.

Menurut Yuli, limbah medis yang ditemukan tersebut termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Selang infus, jarum suntik, botol infus, botol obat, kapas bekas, kantung darah hingga sarung tangan plastik, termasuk dalam limbah B3. Sebenanrya sudah diatur, bahwa limbah medis adalah B3 jadi pengelolaannya harus sesuai aturan limbah B3,” katanya.

Yuli mengatakan, kategorisasi limbah medis ke dalam limbah B3 itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.55/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Tidak boleh dibuang begitu saja. Pengelolaan limbah medis dan limbah B3 lainnya tidak bisa sembarangan. Ada alur yang harus dilakukan,” tegas dia.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait