Dinas Kehutanan Nganjuk Selidiki Aktivitas Alat Berat di Hutan Alas Gedangan Mojoagung

Kepala CDK Wilayah Nganjuk ketika melakukan koordinasi dengan jajaran terkait temuan aktivitas ilegal ekskavator di alas Gedangan, Mojoagung, Jombang (istimewa/KabarJombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk bergerak cepat merespons laporan warga terkait aktivitas alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Tim khusus segera diterjunkan ke lapangan untuk menginvestigasi legalitas alat berat serta status pemanfaatan lahan tebu di lokasi tersebut.

​Aktivitas pembangunan akses jalan menggunakan ekskavator di area tanaman tebu menuju Petak 24 tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak Senin (18/5/2026).

Baca Juga

​Kepala CDK Wilayah Nganjuk, Indah Setiawati, menegaskan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi kondisi di lokasi untuk memastikan status kawasan yang menjadi tempat kegiatan.

​”Kami baru mendapatkan informasi ini. Kami akan mencoba menggali ataupun mengidentifikasi lebih lanjut seperti apa di sana, ada apa di sana. Kami tetap akan menugaskan teman-teman untuk mengkaji lebih lanjut,” ujarnya.

​Salah satu fokus penelusuran CDK Nganjuk adalah memastikan apakah lahan tersebut masih dikelola oleh Perum Perhutani atau sudah masuk dalam Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). ​CDK menegaskan bahwa penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan memiliki aturan yang ketat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

​”Secara regulasi, kalau tanpa perizinan yang sudah ada, tanpa adanya prosedur tertentu, memang tidak diperkenankan memasuki kawasan hutan. Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ucap Indah.

​Selain masalah ekskavator, CDK juga menyoroti keberadaan tanaman tebu di kawasan yang berstatus hutan produksi tersebut. Dinas akan memeriksa apakah pemanfaatan lahan itu memiliki dasar hukum seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS), program resmi pemerintah, atau justru ilegal.

​Meski investigasi berjalan, CDK menyatakan akan tetap mengedepankan langkah persuasif berupa pembinaan jika pelanggaran terjadi akibat ketidaktahuan warga.

​”Semoga yang membawa ekskavator itu hanya karena memang tidak tahu. Kalau tidak tahu, kita beri tahu agar bisa dihentikan. Kami ingin mengajak masyarakat bersama-sama untuk tetap menjaga hutan kita,” ungkapnya.

​Di sisi lain, pihak Perum Perhutani Jombang juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional ekskavator tersebut diklaim sebagai pemenuhan kebutuhan warga setempat.

​Kawasan Petak 24 itu sendiri disebut-sebut merupakan area indikatif KHDPK, yang secara kewenangan kini berada di bawah pengawasan CDK Wilayah Nganjuk.

​”Menurut yang mempunyai alat ekskavator katanya permintaan masyarakat yang punya lahan tebu di Petak 24, dan petak tersebut merupakan indikatif KHDPK yang saat ini di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk,” ucap Administratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro.

​Hingga saat ini, CDK Wilayah Nganjuk masih terus melakukan pendalaman intensif guna memastikan legalitas penuh atas aktivitas alat berat maupun pemanfaatan lahan di Alas Gedangan tersebut.

Berita Terkait