WONOSALAM, KabarJombang.com – Dugaan penebangan liar di kawasan hutan lindung wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jabung, Kecamatan Wonosalam, Jombang, mencuat setelah petugas menemukan 27 pohon sengon ditebang tanpa izin. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosalam kini turun tangan untuk mengusut pelaku dan motif di balik perusakan tersebut.
Penyelidikan dilakukan setelah Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menemukan indikasi penebangan liar dalam patroli rutin di kawasan tersebut. Hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati sedikitnya 27 tunggak pohon sengon dalam kondisi telah ditebang.
Administrator KPH Jombang, Enny Handhayani, mengatakan sebagian batang kayu bahkan telah dipotong-potong, meski belum sempat dibawa keluar dari area hutan.
“Beberapa batang kayu sudah dipotong, namun masih berada di lokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, temuan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pencurian kayu karena material hasil tebangan masih berada di tempat. Namun, tindakan itu tetap mengarah pada pelanggaran berupa penebangan liar atau perusakan kawasan hutan.
Berdasarkan identifikasi awal, dugaan sementara pelaku melakukan penebangan bukan semata-mata untuk mengambil kayu, melainkan untuk membuka lahan baru secara ilegal guna kepentingan pertanian.
Kapolsek Wonosalam, Iptu Aspio Tri Utomo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Perhutani terkait kejadian tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan terkait adanya penebangan pohon sengon di kawasan itu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, kepolisian masih mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan unsur pelanggaran hukum sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Hingga kini, aparat bersama pihak Perhutani terus melakukan penelusuran guna mengungkap pelaku serta motif pasti di balik dugaan penebangan liar di kawasan hutan lindung Wonosalam tersebut.
“Kami akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini,” pungkasnya.









