JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang hingga kini belum menentukan langkah taktis pasca-penghentian sementara operasional tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak DLH berdalih masih menunggu arahan dan koordinasi lebih lanjut dari BGN pusat sebelum menerjunkan tim ke lapangan.
Hingga saat ini, DLH Jombang terpantau belum melakukan verifikasi ataupun pemeriksaan langsung terkait persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi pemicu utama pembekuan sementara ketujuh SPPG tersebut.
”Belum karena kami fokus di aduan-aduan masyarakat yang lain, selain itu kami juga menunggu arahan dari BGN dulu,” ujar Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Imbas belum adanya verifikasi dan pengecekan di lapangan, DLH mengaku belum bisa memastikan sejauh mana ketidaksesuaian pengelolaan limbah yang terjadi pada tujuh dapur penyedia makan gratis tersebut. Ulum menegaskan, seluruh pergerakan instansinya harus berlandaskan instruksi dari badan pusat.
”Saya harus menunggu arahan dari BGN dulu,” katanya.
Bukan hanya belum turun ke lokasi, instansi pengawas lingkungan hidup daerah ini juga mengaku belum memegang data valid mengenai dapur SPPG mana saja di Jombang yang belum memiliki IPAL, atau yang sudah ber-IPAL namun di bawah standar baku mutu.
”Sementara kami belum ada data. Tapi kalau menurut saya melihat jumlah kiriman kotaknya yang cukup banyak di masing-masing SPPG, mestinya semua sudah ada, cuma tinggal kesesuaiannya saja mungkin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ulum memperkirakan kapasitas layanan harian dari tiap SPPG di Jombang berbeda-beda, yakni berkisar antara 2.000 hingga 3.000 porsi per hari. Skala produksi yang masif tersebut otomatis membutuhkan kapasitas pengelolaan limbah yang menyesuaikan operasional masing-masing dapur.
Diberitakan sebelumnya, BGN mengambil langkah tegas membekukan sementara tujuh SPPG di Jombang karena fasilitas IPAL-nya dinilai tidak memadai atau belum tersedia. Celah ini dikhawatirkan memicu risiko buruk terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta aspek keamanan pangan program nasional tersebut.
Kebijakan pembekuan ini tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Di Jombang, ketujuh titik yang dilarang beroperasi sementara meliputi SPPG Diwek Cukir (Yayasan Segoro Agung Makmur), SPPG Peterongan (Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum), SPPG Candimulyo (Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk), SPPG Diwek Puton (Yayasan Ma’hadul Muta’allimin), SPPG Plandaan Bangsri (Yayasan Kalimasada), SPPG Kesamben Kedungbetik (Yayasan YPP Miftahul Ulum), serta SPPG Sumobito Brudu (Yayasan Brudu Perkasa Raya).









