VN Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Pil Koplo dalam Salak

Penyelundupan pil koplo dalam buah salak di Lapas Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid. (Foto: Dokumen KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi menjebloskan VN, wanita asal Nganjuk ke sel tahanan Polres Jombang setelah kedapatan menyelundupkan pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan setempat, Selasa (25/8/2020).

Pil kolpo yang dikemas didalam sejumlah buah salak itu berjumlah 1800 butir. Sedianya, hendak diberikan kepada suaminya HM alias B warga Kecamatan Kesamben yang selama ini menjadi warga binaan si Lapas setempat, karena kasus yang sama.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid memgatakan VN ditangkap setelah Polisi menerima pelimpahan berita acara dan penyerahan barang bukti dari Lapas klas IIB Jombang. Status VN adalah sebagai kurir.

Kepada Polisi, VN mengaku tak mengenal siapa orang yang memasok barang haram itu. Hanya saja, dia tak menyangkal bahwa dirinya mengetahui bahwa titipan buah salak tersebut berisi narkoba.

“VN sudah kami tahan, pengakuannya tidak kenal orang yang menitipkan barangnya, dia hanya menyebutkan ciri-ciri pria yang mengendarai sepeda motor bebek supra, keduanya bertemy di wilayah persawahan Diwek,” terangnya.

AKP Mukid mengaku masih akan melakukan engembangan terhadap kasus ini. Apakah ribuan pil haram itu akan dipakai oleh HM sendiri atau masih ada orang lain lagi yang memesannya.

Hanya saja, kata Mukid, HM selama ini merupakan narapidana kasus sabu yang divonis 6 tahun penjara dan sudah menjalani masa kurungan selama satu tahun di Lapas Jombang.

“Nanti akan kami mintai keterangan keduanya, suami istri ini bersama-sama. Namun memang istrinya ini dipesani suami untuk mengambil titipan (salak dobel L) dari seseorang di wilayah Diwek,” tandasnya.

Sebelumnya, petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang menggagalkan pengunjung yang memasukan 1,8 ribu butir obat terlarang jenis pil yang dikemas didalam buah salak. Senin, 24 Agustus 2020 kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, paket diduga berisi pil dobel itu ditemukan petugas sekitar pukul 09.30 WIB saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang kunjungan.

Selain salak, ada beberapa jenis makanan yang dikirim oleh VN kepada sang suami. Diantaranya nasi, lauk pauk dan buah salak itu.

Kecurigaan petugas tertuju pada buah salak yang dibawa VN. Sebab, salah satu salak ditemukan dalam kondisi sedikit berlubang. Petugas juga melihat tisu di dalam buah dari sela-sela kulit salak tersebut. Setelah diperiksa, ternyata benar, sejumlah salak telah dibuang isinya dan diganti dengan ribuan butir pil dobel L.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait