Polres Jombang Bongkar Peredaran Narkoba di Kabuh, Ribuan Pil Dobel L dan Sabu Disita

Foto : Warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Jombang yang diamankan polisi akibat mengedarkan narkoba. (Istimewa) 
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengamankan ribuan pil dobel L dan sejumlah paket sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kabuh.

Seorang pria berinisial E (32), warga Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, ditangkap petugas pada Kamis (26/2/2026) malam di tepi jalan sebuah dusun setempat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan intensif berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menyampaikan bahwa tersangka telah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO). Setelah memastikan pergerakan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan saat E melintas menggunakan sepeda motor.

“Dalam penggeledahan di lokasi, kami menemukan dua klip plastik berisi sabu dengan berat bersih total 0,17 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Tak hanya itu, tim juga mendapati tiga kantong plastik masing-masing berisi 980 butir pil dobel L, sehingga total mencapai 2.940 butir di tempat kejadian,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026).

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan dua klip sabu seberat 1,52 gram serta tambahan 60 butir pil dobel L beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita meliputi 3.000 butir pil dobel L dan 1,69 gram sabu. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar dengan jaringan distribusi yang cukup aktif di wilayah Kabuh dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berikut penyesuaian ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Berita Terkait