Jombang Darurat Kekerasan Seksual, WCC Tangani 30 Kasus dalam 6 Bulan

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus kekerasan seksual masih mendominasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang selama semester pertama 2026. Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat 30 kasus kekerasan seksual dari total 54 kasus yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026. Temuan tersebut sekaligus menunjukkan ancaman kekerasan masih banyak terjadi di lingkungan terdekat korban.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengatakan dari total 54 kasus yang ditangani, sebanyak 30 merupakan kekerasan seksual, 22 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan satu kasus femisida.

Baca Juga

“Kasus kekerasan seksual terdiri dari 16 perkosaan, lima pelecehan seksual fisik, empat pelecehan seksual nonfisik, lima Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), dan satu eksploitasi seksual,” ujarnya,Senin (6/7/2026).

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan WCC, mayoritas pelaku merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban. Pelaku terbanyak adalah pacar korban sebanyak 11 kasus, disusul teman sebanyak delapan kasus, dan ayah tiri lima kasus.

Menurut Ana, kondisi tersebut menunjukkan ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya datang dari orang asing, tetapi juga dari lingkungan yang selama ini dianggap aman.

Pada kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelaku menggunakan beragam modus. Mulai dari membujuk korban melalui permainan daring dengan iming-iming bantuan uang hingga mengancam menyebarluaskan foto atau video bermuatan asusila.

Ana mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan.

Di sisi lain, WCC Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Ana, hingga kini perda tersebut belum memiliki aturan pelaksana sehingga koordinasi penanganan kasus dan penguatan sistem perlindungan korban belum berjalan optimal.

“Perda sudah ada, tetapi implementasinya belum maksimal karena belum ditopang aturan pelaksana yang menjadi pedoman bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Selama enam bulan pertama 2026, seluruh korban yang didampingi WCC memperoleh layanan pendampingan hukum, psikososial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas rumah aman sebagai bagian dari proses pemulihan.

WCC mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi layanan perlindungan korban. Menurut lembaga tersebut, pemangkasan anggaran berpotensi menghambat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan.

WCC meminta Pemerintah Kabupaten Jombang segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 6 Tahun 2025, memperkuat koordinasi layanan lintas sektor, serta memastikan dukungan anggaran agar hak-hak korban atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan dapat terpenuhi.

Berita Terkait