JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan anggota keluarga sendiri masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jombang.
Sepanjang tahun 2026, sedikitnya empat anak perempuan dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka. Dari jumlah tersebut, satu korban diketahui mengalami kehamilan akibat peristiwa yang dialaminya.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan ayah tiri merupakan bagian dari puluhan laporan kekerasan seksual yang ditangani lembaganya hingga pertengahan tahun ini.
“Dari puluhan kasus kekerasan seksual yang kami dampingi, terdapat empat kasus yang pelakunya merupakan ayah tiri korban. Salah satu korban bahkan mengalami kehamilan,” ujar Ana pada Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pelaku umumnya tidak hanya melakukan tindakan kekerasan seksual, tetapi juga berupaya mengendalikan situasi di dalam keluarga melalui manipulasi psikologis. Ia menjelaskan bahwa ibu kandung korban kerap menjadi sasaran pengaruh pelaku agar tidak mempercayai pengakuan anaknya.
Ana mengatakan, dalam sejumlah kasus yang ditangani, pelaku terlebih dahulu membangun narasi tertentu kepada pasangan mereka sehingga ketika korban berani berbicara, kesaksiannya justru diragukan oleh orang terdekat.
“Sering kali pelaku membuat ibunya tidak percaya kepada anak. Akibatnya korban semakin sulit mendapatkan perlindungan,” katanya.
Selain itu, ketergantungan ekonomi menjadi faktor yang banyak ditemukan dalam keluarga korban. Ana menilai kondisi tersebut membuat sebagian ibu mengalami dilema saat kasus terungkap karena harus memilih antara melindungi anak atau mempertahankan kestabilan ekonomi keluarga.
Secara tidak langsung, ia menjelaskan bahwa mayoritas ibu korban masih bergantung pada penghasilan pelaku sehingga proses pengambilan keputusan sering kali menjadi lebih rumit.
Tidak hanya itu, intimidasi juga disebut menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk membungkam korban maupun keluarganya. Ancaman perceraian hingga tekanan psikologis lainnya kerap muncul agar tindakan pelaku tidak diketahui orang lain.
“Ada pelaku yang mengancam akan menceraikan istrinya jika kejadian tersebut terbongkar. Pola seperti ini cukup sering kami temukan,” ungkap Ana.
Berdasarkan data pendampingan WCC, usia korban bervariasi, mulai anak usia sekolah dasar hingga pelajar sekolah menengah atas. Namun, kelompok usia yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang 12 hingga 15 tahun atau setingkat SMP.
Ana menuturkan bahwa korban termuda yang pernah didampingi berusia enam tahun, sedangkan korban tertua masih berstatus pelajar SMA.
Dari empat kasus yang melibatkan ayah tiri, bentuk kekerasan yang terjadi beragam, mulai dari pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Sedikitnya dua kasus masuk kategori pemerkosaan dan menimbulkan dampak yang cukup berat bagi korban.
Lebih lanjut, Ana menilai kerentanan anak juga dapat meningkat pada keluarga yang terbentuk setelah perceraian dan menikah kembali dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, sebagian perempuan yang menjadi orang tua tunggal terkadang terburu-buru mencari pasangan baru dengan harapan mendapatkan dukungan ekonomi bagi keluarga.
“Ada kondisi ketika seorang ibu yang membesarkan anak sendirian merasa perlu segera memiliki pasangan agar kebutuhan keluarga dapat terpenuhi. Namun, proses mengenal calon pasangan terkadang menjadi kurang mendalam,” jelasnya.
Dampak yang dirasakan korban tidak hanya berupa trauma psikologis, tetapi juga mengganggu keberlangsungan pendidikan mereka. Beberapa anak bahkan terancam berhenti sekolah karena kurangnya dukungan keluarga dan keterbatasan ekonomi.
Ana menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong para korban untuk tetap melanjutkan pendidikan. Namun, ia mengakui masih ada orang tua yang belum memahami pentingnya memastikan masa depan anak tetap terjaga setelah mengalami kekerasan.
“Kami berusaha agar anak-anak tetap bisa bersekolah. Sayangnya, masih ada keluarga yang belum memberikan dukungan penuh sehingga proses pemulihan korban menjadi lebih berat,” katanya.
WCC Jombang menilai upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan ekonomi keluarga, peningkatan edukasi perlindungan anak, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Menurut Ana, tindak kekerasan terhadap anak justru sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.
“Keluarga seharusnya menjadi ruang perlindungan bagi anak. Karena itu, semua pihak perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan keberpihakan penuh kepada korban,” pungkasnya.









