Dipanggil Soal PHK, Mayoritas Buruh PT SGS Jombang Menolak Serahkan KTP

Karyawan PT SGS, Diwek, Jombang, ketika berkumpul di wilayah pabrik PT SGS. (Istimewa/KabarJombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang rencana PHK massal di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Diwek, Jombang, sekitar 800 karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mulai dipanggil menghadap bagian personalia. Di tengah proses tersebut, Serikat Buruh Playwod Jombang (SBPJ) mempertanyakan alasan efisiensi yang digunakan perusahaan sebagai dasar kebijakan.

Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, membenarkan sebagian karyawan yang terdampak rencana PHK telah dipanggil oleh pihak personalia dan diminta membawa serta mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP). Namun, menurutnya, mayoritas pekerja memilih tidak menyerahkan dokumen tersebut.

Baca Juga

“Benar, saat ini sebagian karyawan yang terdampak sudah dipanggil menghadap personalia dan diminta mengumpulkan KTP. Namun mayoritas pekerja menolak menyerahkan KTP dan hanya memenuhi panggilan untuk menghadap personalia. Informasi yang kami terima, eksekusi PHK direncanakan pada 30 Juni 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah pekerja yang telah dipanggil mencapai hampir 800 orang dan seluruhnya merupakan karyawan berstatus PKWTT.

“Per hari ini yang sudah dipanggil hampir 800 karyawan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan respons pihak perusahaan terhadap karyawan yang enggan mengumpulkan KTP. Menurut Hadi, manajemen tetap memberikan iming-iming kepada para pekerja agar bersedia mengikuti proses tersebut, salah satunya dengan menawarkan kesempatan bekerja kembali melalui skema outsourcing setelah PHK dilakukan.

“Perusahaan tetap memberikan iming-iming agar pekerja bersedia mengikuti proses tersebut, salah satunya dengan menawarkan kesempatan bekerja kembali melalui outsourcing. Namun banyak pekerja yang keberatan karena belum ada kejelasan mengenai sistem kerja, upah, maupun hak-hak yang akan diterima,” ungkap Hadi.

Menurutnya, pihak perusahaan tetap menawarkan peluang bagi pekerja yang terdampak untuk kembali bekerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing. Namun tawaran tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai hak dan kesejahteraan pekerja.

“Perusahaan masih menawarkan agar pekerja kembali bekerja melalui outsourcing. Namun banyak pekerja yang keberatan karena jam kerja disebut bisa mencapai 12 jam dan kepastian mengenai upah maupun hak-hak pekerja lainnya juga belum jelas,” tuturnya.

Lanjutanya, selama ini para pekerja menjalankan sistem kerja delapan jam dengan waktu istirahat satu jam.

SBPJ menilai rencana PHK tersebut tidak berpihak kepada pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Serikat pekerja juga menolak skema peralihan status dari PKWTT menjadi outsourcing karena dinilai berpotensi menghilangkan sejumlah hak normatif pekerja.

“Kami menolak PHK sepihak dan meminta perusahaan membatalkan rencana tersebut. Banyak pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Jika dialihkan menjadi outsourcing, mereka berpotensi kehilangan sejumlah hak seperti fasilitas BPJS keluarga, hak cuti, maupun tunjangan jabatan yang selama ini diterima,” tegasnya.

Ia turut mempertanyakan alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan sebagai dasar kebijakan PHK. Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan adanya perekrutan tenaga kerja melalui skema outsourcing dalam beberapa waktu terakhir.

“Perusahaan beralasan melakukan efisiensi karena kondisi keuangan. Namun di sisi lain masih membuka kebutuhan tenaga kerja melalui outsourcing. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau memang perusahaan merugi, mengapa masih membuka lowongan melalui outsourcing,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, SBPJ berencana mengajukan perundingan bipartit dengan manajemen perusahaan. Saat ini serikat pekerja masih mengumpulkan laporan dari para pekerja terdampak sebelum proses tersebut dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Iswan Nanang Rusdiyanto, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog antara perusahaan dengan serikat pekerja.

“PHK pada prinsipnya merupakan pilihan terakhir yang dapat ditempuh perusahaan. Karena itu kami berharap kedua belah pihak segera melakukan komunikasi dan perundingan agar diperoleh solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan,” ucapnya.

Menurutnya, pihak perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses bipartit bersama serikat pekerja.

“Perusahaan telah menyampaikan kesiapan untuk melakukan bipartit dengan serikat pekerja. Kami berharap proses komunikasi itu dapat segera berjalan dan pekan depan sudah ada titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak,” harapnya.

Terkait alasan perusahaan melakukan PHK, Iswan menyebut manajemen mengeklaim kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi akibat kondisi ekonomi perusahaan. Pihak perusahaan, kata dia, juga berencana menunjukkan laporan keuangan sebagai dasar kebijakan tersebut.

“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi. Nantinya mereka juga akan menunjukkan laporan keuangan yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT SGS melalui Human Resource Development (HRD), Heri Satriono, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait polemik rencana PHK massal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, lebih dari seribu karyawan berstatus PKWTT di PT SGS dikabarkan terancam PHK massal. Berdasarkan informasi yang diterima serikat pekerja, kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana perubahan sistem ketenagakerjaan dari PKWTT menjadi tenaga outsourcing.
Kabarnya kebijakan tersebut merupakan arahan perusahaan pusat yang menghendaki seluruh unit PT SGS di Indonesia menerapkan sistem tenaga kerja alih daya.

Berita Terkait