Tak Terima Dipecat, Guru SD di Jombang Sebut Prosedur Pemkab Cacat

Yogi Susilo, Guru PNS di Jombang yang diberhentikan dengan hormat saat di wawancarai. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberhentikan Yogi Susilo, nama asli guru S sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai keberatan keras dari yang bersangkutan. Guru sekolah dasar tersebut menilai proses pemberhentian dirinya cacat keadilan karena pihak dinas dianggap sama sekali tidak menghiraukan berbagai klarifikasi, terutama terkait kondisi kesehatan serius yang dideritanya.

​Yogi menyebut, tuduhan pelanggaran disiplin yang dialamatkan kepadanya tidak melihat fakta medis dan teknis di lapangan yang sudah berulang kali ia laporkan.

Baca Juga

​“Kalau dinas itu ibarat orang tua, seharusnya melihat kondisi anaknya. Apakah tega membiarkan bekerja di kondisi yang memperparah sakit?,” ujar Yogi saat diwawancarai, Rabu (29/4/2026).

​Yogi mengungkapkan bahwa dirinya menderita saraf terjepit akibat kecelakaan sejak 2016 yang membuatnya dilarang melakukan aktivitas berat. Meski kondisi fisiknya terbatas, ia tetap dipaksa mengabdi sebagai Plt Kepala Sekolah di SDN Jipurapah 2 dengan medan pegunungan yang ekstrem.
​Ia mengaku telah melampirkan dokumen medis dan mengajukan mutasi agar bisa bertugas di lokasi yang lebih terjangkau, namun klaim tersebut menurutnya tak digubris.

​“Waktu saya sudah dijatuhi hukuman penurunan pangkat, seharusnya itu jadi pertimbangan untuk mutasi. Tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.

​Mengenai tudingan BKPSDM Jombang yang menyebut dirinya bolos selama 181 hari, Yogi memberikan pembelaan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya didasari surat keterangan dokter. Lebih jauh, ia mengaku sengaja tidak mengisi absensi manual sebagai bentuk protes atas ketidaktertiban administrasi di sekolahnya.

​“Yang lain tidak masuk tapi tetap ditulis hadir. Saya tidak mau ikut menulis yang tidak sesuai fakta. Saya minta ada faceprint supaya jelas. Jangan hanya percaya tulisan,” tegasnya.

​Yogi mengeklaim telah melaporkan dugaan manipulasi absensi tersebut ke dinas terkait, namun lagi-lagi laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan hingga akhirnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian turun pada 18 April 2026.

Tempuh Jalur Hukum

​Merasa klarifikasi dan pembelaannya diabaikan, Yogi berencana membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. Ia akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) hingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​“Ini menyangkut keadilan. Saya akan tempuh jalur yang ada,” katanya menutup pembicaraan.

​Sebelumnya, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyatakan pemberhentian Yogi murni karena pelanggaran disiplin berat. Menurut pemeriksaan tim terpadu, Yogi terakumulasi tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang tahun 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Berita Terkait