NGUSIKAN, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Program tersebut ditandai dengan peluncuran secara simbolis yang dipimpin Bupati Jombang, Warsubi, di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja yang bergantung pada sektor tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau.
“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” ujar Warsubi.
Bupati Warsubi mengatakan proses penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026. Penyaluran dilakukan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang di masing-masing kecamatan maupun perusahaan rokok yang telah ditentukan.
“Saya berharap penyaluran BLT DBHCHT ini dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kepada seluruh penerima manfaat, semoga bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga serta dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Warsubi.
Ia juga mengajak seluruh penerima untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin sebagai tambahan dukungan ekonomi di tengah kebutuhan keluarga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan lingkungan sosial sekaligus pemulihan ekonomi daerah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.
Menurutya, pada tahun ini terdapat 11.720 warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat BLT DBHCHT. Masing-masing penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp800 ribu yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang.
“Anggaran program tersebut bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial. Sementara pada peluncuran perdana, sebanyak 181 penerima manfaat dari Desa Manunggal, Mojodanu, dan Ngusikan dihadirkan secara simbolis,” jelasnya.
Agung menambahkan, penerima bantuan terbagi ke dalam tiga kelompok sasaran. Kelompok terbesar merupakan buruh tani tembakau sebanyak 6.775 orang yang tersebar di Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.
“Selain itu, terdapat 1.182 buruh tani cengkeh yang berasal dari Kecamatan Bareng dan Wonosalam. Adapun kelompok lainnya adalah 3.763 buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Jombang,” terangnya.
Peluncuran BLT DBHCHT 2026 turut dihadiri jajaran Staf Ahli dan Asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah terkait, para camat dari Kecamatan Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso, dan Plandaan, kepala desa setempat, Direktur PT BPR Bank Jombang, serta perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang.
Program BLT DBHCHT diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat sekaligus menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan para pekerja di sektor pertanian tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau di Kabupaten Jombang.









