Pemkab Jombang Respons CATAHU WCC 2025, Tekankan Pencegahan Kekerasan Lewat Kesehatan Reproduksi

Foto : Catatan Tahunan 2025 Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jombang. (Kevin Nizar) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menyusul rilis Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Women’s Crisis Center (WCC) Jombang yang mencatat lonjakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan pentingnya penguatan pencegahan sejak dini melalui pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Jombang, Dr dr Ma’murotus Sa’diyah, menyebut bahwa berdasarkan data internal pemerintah daerah, tren kasus justru menunjukkan penurunan, meski jenis kekerasan masih didominasi oleh persetubuhan.

Baca Juga

“Kalau di laporan kami memang terjadi penurunan, tetapi bentuk kekerasannya masih sama, didominasi oleh persetubuan. Artinya ini sangat berkaitan dengan kesehatan reproduksi,” ujar perempuan yang akrab disapa Neng Eyik, saat diwawancarai pada Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Kesehatan, untuk menumbuhkan kesadaran kesehatan reproduksi sejak usia dini. Edukasi ini dinilai krusial agar anak dan remaja memahami risiko, batasan tubuh, serta dampak jangka panjang dari kekerasan seksual.

“Supaya anak-anak kita tahu mana yang berbahaya. Kesehatan reproduksi ini harus dikenalkan sejak dini, tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Neng Eyik juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) Jombang yang telah memasukkan materi kesehatan reproduksi ke dalam kegiatan kokurikuler, termasuk pada pendidikan kesehatan reproduksi remaja. Selain itu, edukasi bagi calon pengantin (catin) juga disebut telah memiliki titik-titik intervensi yang jelas.

Namun demikian, ia menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi melemahkan upaya pencegahan. Sejumlah program seperti posyandu remaja, sekolah orang tua hebat, hingga dukungan dana desa dinilai tidak semestinya terdampak pemangkasan.

“Refleksi dari laporan tahunan WCC dan data kami ini harusnya jadi bahan pertimbangan. Jangan asal efisiensi. Justru program-program yang berkaitan dengan kasus mencemaskan seperti ini mestinya diperkuat, bukan dipotong,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah desa dapat lebih selektif dalam mengatur Anggaran Dana Desa (ADD) dan APBDes agar tetap berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, menekankan pentingnya sinergi antarsektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang berdampak pada kesehatan korban.

“Harapannya ada sinergitas lintas sektor yang jelas. Kalau terjadi kekerasan, siapa berbuat apa, perannya masing-masing harus tegas, supaya tidak ada kasus yang berhenti tanpa tindak lanjut,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa data Dinas Kesehatan menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit menular dan gangguan psikologis.

“Korban kekerasan itu variabelnya luas, bukan hanya soal hukum, tapi juga penyakit dan dampak kesehatan lainnya. Maka ini tidak bisa ditangani satu sektor saja,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk tidak berjalan sendiri dalam menangani persoalan kekerasan berbasis gender. Sinergi dengan NGO seperti WCC, lembaga pendidikan, sektor kesehatan, hingga masyarakat luas dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Sebelumnya diberitakan, angka kekerasan berbasis gender dan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Fakta tersebut terungkap dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dirilis oleh Women’s Crisis Center (WCC) Jombang.

Peluncuran laporan tahunan itu digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Senin (9/2/2026). Dalam catatan tersebut, WCC Jombang menerima sebanyak 102 aduan yang kemudian teridentifikasi menjadi 127 kasus kekerasan, dengan total 112 perempuan tercatat sebagai korban.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menjelaskan bahwa jumlah kasus pada 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2023 tercatat 86 kasus, meningkat menjadi 112 kasus pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 127 kasus di tahun 2025.

“Dalam banyak kejadian, satu korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu rangkaian peristiwa,” ujar Ana usai kegiatan.

Berdasarkan data CATAHU, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi sepanjang 2025, dengan total 75 kasus. Rinciannya meliputi 34 kasus perkosaan, 20 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, empat kasus pemaksaan perkawinan, serta tiga kasus pemaksaan aborsi.

Ana menambahkan, dampak yang dialami korban tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga sosial dan psikologis. Tercatat 13 korban mengalami perundungan dan victim blaming, empat korban terpaksa berhenti sekolah, serta tujuh korban mengalami kehamilan yang tidak direncanakan.

Selain kekerasan seksual, WCC Jombang juga mencatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2025, termasuk satu kasus perkosaan yang disertai pembunuhan berencana. Dalam sejumlah kasus KDRT, dampak serius juga dialami korban, mulai dari infeksi penyakit menular seksual hingga HIV/AIDS.

“Situasi yang memprihatinkan, empat perempuan justru diproses secara hukum sebagai terdakwa akibat kondisi kekerasan yang mereka alami,” ungkapnya.

WCC Jombang menilai sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan maupun anggota keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan kerap terjadi dalam relasi kuasa yang tidak setara, baik di ranah domestik maupun institusional.

Di sektor ketenagakerjaan, tercatat enam kasus kekerasan dengan pelaku didominasi oleh atasan dan rekan kerja. Sementara itu, lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni tujuh kasus yang terjadi di sekolah formal, pesantren, serta lembaga pendidikan nonformal.

Mayoritas pelaku berasal dari kalangan guru dan pengasuh, yang dinilai mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.

CATAHU 2025 juga mencatat pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, serta pekerja sektor informal sebagai kelompok paling rentan. Kerentanan tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan akses informasi, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta jaminan sosial dan ekonomi.

“Rendahnya pelaporan ke aparat penegak hukum masih menjadi persoalan serius, dipicu oleh stigma, tekanan keluarga, ancaman dari pelaku, hingga risiko reviktimisasi dalam proses hukum,” jelas Ana.

Berita Terkait