JOMBANG, KabarJombang.com – Perkembangan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung mulai berdampak ke daerah. Di Kabupaten Jombang, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang didiga fiktif dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini berstatus tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan kesiapan untuk melakukan penelusuran dan pendalaman apabila mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady, mengatakan pihaknya akan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penanganan perkara saat ini masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Pada prinsipnya kami siap apabila sewaktu-waktu diminta membantu atau melakukan langkah-langkah di lapangan. Karena perkara ini sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar I Made Deady, Kamis (11/6/2026).
Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa Kejari Jombang akan mengikuti arahan dari institusi yang lebih tinggi dan siap melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah SPPG di Jombang mulai beredar. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut terdapat salah satu dapur MBG di wilayah Kecamatan Mojowarno yang telah dibangun meskipun belum mengantongi identitas atau ID resmi dari BGN.
Menurut sumber tersebut, pembangunan tetap dilakukan karena adanya keyakinan dari pihak pengelola bahwa mereka memperoleh dukungan dari oknum tertentu di lingkungan BGN.
“Saya sempat bertanya kenapa berani membangun padahal belum memiliki ID. Jawabannya karena ada pihak dari BGN yang menjamin dan membawa surat yang disebut berasal dari Pak Sony. Di surat itu juga ada tanda tangannya,” ungkapnya.
Selain itu, sumber yang sama menyoroti jumlah titik SPPG di Kabupaten Jombang yang disebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan rencana awal. Ia menilai lonjakan tersebut perlu dicermati karena dinilai tidak sebanding dengan jumlah penerima manfaat program.
Narasumber menilai bertambahnya jumlah lokasi SPPG yang melebihi kebutuhan dapat memunculkan dugaan adanya pembangunan yang tidak melalui mekanisme resmi.
“Awalnya pengajuan sekitar 130 titik, kemudian bertambah menjadi 150 titik. Sekarang informasinya mencapai 250 titik. Kalau dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat, angkanya dinilai tidak seimbang. Karena itu muncul dugaan adanya titik-titik yang dibangun tanpa proses pendaftaran resmi,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah titik yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut kabarnya akan menjadi bagian dari proses audit dan penelusuran oleh aparat penegak hukum.









