Kedapatan Sabu, Enam Warga Jombang Diringkus Polisi di Dua TKP

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Karena kedapatan membawa sabu, sebanyak enam warga Jombang, diamankan Satreskoba Polres Jombang.  Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Diwek dan Jogoroto.

Keenam tersangka tersebut adalah Rudi (24) warga Desa Sukosari, Jogoroto, Puji (27) Desa Mejoyolosari, Gudo, Rozikin (25) Kedungpari, Mojowarno, Ifan (23) Tampingmojo, Tembelang, M Arif (23) dan M Ardiansyah (25) warga Desa Keras, Diwek.

Baca Juga

Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus peredaran sabu di Jombang atas kasus yang ditangani Satreskoba Polres Jombang sebelumnya.

“Ke enam tersangka yang didapati sabu kami lakukan penangkapan pada Senin (26/1/2021) yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, “tutur AKP M Mukid, Kasatreskoba Polres Jombang, Selasa (27/1/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankam sejumah barang bukti yang digunakan untuk memperlancar aksinya dalam ‘bermain’ barang hatam narkotika jenis sabu tersebut.

“Dari tangan tersangka kita sudah amankan beberapa barang bukti. Diantaranya, sabu, alat hisap, alat timbangan dan alat lain, HP, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan beberapa sabu.”jelasnya.

Guna proses lebih lanjut, keenam tersangka  kini mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait