JOMBANG, KabarJombang.com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka Zainal Abidin alias Piton (28), seorang residivis yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa tersangka Piton berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka kami tangkap setelah melakukan pengembangan perkara dan kami sita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 55,44 gram. Barang bukti ini terdiri dari 21 plastik klip berisi sabu dalam berbagai ukuran,” ujar AKP Ahmad Yani.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk mengedarkan narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa tabung PCR.
“Kami juga menemukan sebuah mobil Xenia yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam menjalankan aksi kriminal ini,” lanjutnya.
Menurut AKP Ahmad Yani, tersangka Piton tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh seorang saksi yang berperan memasang ranjauan sabu-sabu untuk disebarkan. Setelah penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Zainal Abidin, yang tercatat sebagai warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang, sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa pada 2021. Ia kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Terkait langkah selanjutnya, AKP Ahmad Yani menjelaskan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka. “Kami juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan sabu yang ditemukan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Jombang dalam mendukung program prioritas 100 hari kerja Presiden RI dalam pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.