BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Proses kelanjutan kasus dugaan pungli tahapan PTSL di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, dipertanyakan warga setempat.
Pasalnya, dugaan kasus yang sudah beberapa bulan ditangani pihak Inspekturat Pemkab Jombang itu hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan, proses hukum dugaan kasus pungli tersebut terkesan mandek.
Sejumlah warga Desa Barongsawahan, mempertanyakan kelanjutan kasus yang melibatkan tiga oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungli terkait pengurusan surat tanah warganya.
“Saya pernah baca di media, penanganan kasus dugaan pungli tersebut kan sudah beberapa bulan ditangani Inspekturat Pemkab Jombang. Namun sampai sekarang kok tidak ada kabarnya, ada apa ini ?,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Barongsawahan, kepada awak media.
Tokoh yang tak mau disebutkan namanya itu berharap kepada pihak yang berwenang agar mengungkap terkait kasus dugaan pungli tersebut.
“Warga Barongsawahan ini berharap ada kejelasan proses kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat itu. Jangan sampai kasus dugaan pungli ini tanpa ada kejelasan, “tutur tokoh masyarakat yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan itu Minggu (31/5/2026).
Hal senada disampaikan seorang warga Barongsawahan yang menduga kuat perkara ini bakal mandek.
“Warga di sini ini jauh sebelum kasus dugaan pungli itu ditangani Inspekturat sudah menduga kasus ini bakal mandek. Kalau benar kasus ini mandek, tentunya dugaan warga benar,” tandas warga yang juga minta namanya tidak disebutkan itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, belum bisa melangkah jauh untuk mengusut dugaan pungli tahapan program PTSL di Desa Barongsawahan, Bandarkedungmulyo.
Korps Adhyaksa masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Jombang sebelum bisa menyeret kasus ini ke ranah pidana.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra mengungkap hingga Kamis (23/4/2026), belum ada pelimpahan resmi terkait perkara yang meresahkan warga desa tersebut. Penanganannya masih berada di ranah internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jombang.
“Untuk saat ini, kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan APIP Inspektorat Jombang,” ujar Deady saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu sebelum melangkah ke jalur hukum formal.
Selama hasil audit investigasi belum diserahkan, pihak kejaksaan tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh.
“Belum diserahkan ke kejaksaan, masih dalam penanganan Inspektorat,” tambahnya menegaskan posisi perkara tersebut.
Nantinya, hasil dari meja APIP itulah yang akan menjadi penentu nasib para terduga pelaku, apakah skandal ini hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi atau layak diseret ke ranah pidana korupsi.
Kasus ini sendiri meledak setelah sedikitnya 20 warga Desa Barongsawahan buka suara atas praktik pungut biaya tak resmi dalam tahapan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik).
Warga mengaku diminta membayar dengan nominal variatif, mulai dari Rp100 ribu hingga angka fantastis Rp2,6 juta per bidang tanah dengan alasan mempercepat administrasi.
Padahal, secara aturan, tahapan Masdasik dalam program PTSL seharusnya bersih dari pungutan biaya apa pun.









