JOMBANG, KabarJombang.com – Satresnarkoba Polres Jombang membekuk dua orang pelaku bandar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka itu adalah RZ (35) warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek (35) dan MY (22) warga Desa Cukir Diwek Jombang. Keduanya mengaku pada polisi baru menjalankan bisnis haram itu selama 9 bulan terakhir. Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, kedua pelaku beraksi menggunakan sistem ranjau.
“Modus operasi kedua tersangka ini dapat barang perintah, dari saudara W (DPO) untuk mengambil barang di suatu tempat sudah paketan. Mereka mengedarkannya di sekitar Jombang,” ungkap AKP Yani, jumat (15/11/2024). Berdasarkan pengakuan, RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau dibantu MY. Sabu tersebut merupakan titipan W yang kini masih dalam perburuan petugas (DPO).
Menurut AKP Ahmad Yani, setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai dengan 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa nama paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp 1 Juta. “Setiap meranjau sabu atas suruhan W, RZA mendapat upah sebanyak Rp 75 ribu,” ungkap Yani. RZA kemudian menyuruh MY memasang ranjauan, RZA mendapat sebanyak Rp 50 ribu sedangkan MY mendapatkan sebanyak Rp 25 ribu. Setiap harinya, mereka meranjau 1 hingga 7 kali ranjauan.
Yani mengatakan, RZA merupakan Residivis perkara narkotika dan terakhir dihukum selama 1 tahun 6, keluar pada tahun 2019. Masih menurut Yani, tersangka RZA telah melakoni menjual narkotika ini selama 5 bulan. Namun, masih kata Yani, selama 4 bulan berikutnya dia hanya menerima titipan sabu/meranjau sabu. “RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan, sedangkan MY membantu meranjau sabu sudah 8 bulan,” ucap dia memungkasi. (Rebeca)