JOMBANG, KabarJombang.com – Usai meringkus 2 tersangka pengedar sabu asal kecamatan Diwek, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap cara perdagangan narkotika ini. Ahmad Yani Kasat Resnarkoba menyatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka dan W salah satu bandar narkoba yang hingga kini masih diburu keberadaannya oleh polisi ini, memakai kode rahasia.
“Keduanya mengaku jika dalam bertransaksi, mereka dan pelanggan selalu menggunakan kode rahasia,” terang Yani. Kode ini masih menurut Yani, hanya diketahui oleh konsumen dan bandar saja. Namun apabila konsumen tidak mampu mengatakan kode rahasia ini, maka menurut Yani, transaksi akan dibatalkan secara sepihak oleh bandar. Namun berkat kesigapan petugas, setelah 9 bulan beroperasi, peredaran narkoba ini pun berakhir.
“Jadi kami dapat informasi jika dia baru saja menerima sabu dari bandar besar alias W,” tegas Yani. Informasi inipun segera ditindaklanjuti dnegan mendatangi rumah tersangka. Hasilnya, sebanyak 81,12 gram yang telah dikemas dalam 51 paket berhasil diamankan petugas dari rumah tersangka. Atas temuan ini, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rebeca)