Dipolisikan Perkara Asusila, Pihak MSA : Itu Fitnah

Humas Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, M Soleh.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pihak Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur , akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan asusila yang menjerat MSA (39) salah satu pengasuhnya, pada Rabu (15/1/2020).

Humas Pesantren Shiddiqiyyah, M Soleh membatah kebenaran kasus itu. Dalam rilis yang diterima media, Sholeh menyebut laporan Polisi yang dibuat oleh NA gadis asal Jawa tengah hanyalah fitnah.

Baca Juga

“Semua tuduhan pelapor adalah fitnah dhalalah, fitnah yang keji. Saya haqqul yaqin apa yang dituduhkan oleh pelapor itu tidak benar dan tidak terjadi di pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, DesaLosari, Ploso, Jombang,” kata Soleh, dalam keterangan resminya.

Muchammad Soleh juga mengatakan, tuduhan dalam pelaporan ini adalah hasil persekongkolan jahat yang sengaja dilakukan oleh pihak tertentu untuk mengkriminalisasi pesantren dan menghancurkan nama baiknya.

Sebelumnya, bantahan juga disampaikan dalam unjuk rasa ratusan santri Pesantren Shiddiqiyyah di Mapolres Jombang, pada Selasa (14/1/2020) kemarin.

Soleh menjelaskan, aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya upaya pihak-pihak tertentu yang mereka nilai ikut campur dalam persoalan yang saat ini ditangani Polres Jombang. Dia berharap, kasus ini mengalir sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak diintevensi oleh pihak manapun.

“Mereka yang ikut campur ini ini tidak mempunyai sangkut paut sama sekali. Mereka bukan keluarga baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono membenarkan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

MSA disebut sudah dua kali dipanggil dan mangkir. Dia memastikan, mekanisme hukum sudah berjalan sesuai ketentuan.

Polisi sudah memintai keterangan sebanyak 24 saksi atas kasus yang menimpa MSA.

“Sudah kami sampaikan bahwa penanganan tindak pidana ini tidak ada pesanan dari manapun, kami sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari adanya laporan, gelar baik internal maupun eksternal, penetapan tersangka dan sudah kami lalukan panggilan dua kali,” tandasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait