JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mencatat 14 laporan Perselisihan Hubungan Industrial sepanjang tahun 2025. 11 kasus di antaranya merupakan perkara pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menrinci dari total laporan yang diterima, 11 kasus merupakan perselisihan terkait PHK, sementara 3 kasus lainnya menyangkut hak-hak karyawan.
“Dari jumlah 14 kasus tersebut, terdiri dari Perselisihan Hubungan Industri (PHI) hak karyawan 3 kasus dan PHK 11 kasus,” ujar Isawan dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Ia menyampaikan Disnaker terus mengambil langkah proaktif untuk menangani setiap aduan melalui mekanisme supervisi. Penyelesaian secara musyawarah menjadi prioritas utama sebelum berlanjut ke proses hukum.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan umumnya ditempuh melalui perundingan bipartit atau mediasi yang difasilitasi Disnaker. Jika tidak tercapai mufakat, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai rekomendasi berdasarkan ketentuan hukum.
“Anjuran itu berupa saran atau rekomendasi dari mediator. Apakah kasusnya diteruskan melalui langkah hukum atau pengadilan,” ucapnya.
Ia menegaskan Disnaker Jombang akan berkomitmen menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan dalam penyelesaian sengketa. Ia mengimbau para pekerja yang menghadapi persoalan untuk segera datang langsung ke kantor Disnaker Jombang.
“Kalau ada keluhan, langsung datang saja ke kantor Disnaker Jombang,” terangnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa mekanisme penyelesaian PHI mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, meliputi, Musyawarah Awal
Setiap perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit.
Pencatatan di Disnaker:
Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dicatatkan di Disnaker.
Konsiliasi atau Arbitrase:
Diterapkan untuk jenis kasus tertentu seperti perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja. Arbitrase hanya bisa dilakukan apabila kedua pihak sepakat.
Mediasi Wajib Jika konsiliasi atau arbitrase tidak menghasilkan kesepakatan, maka kasus wajib melalui proses mediasi. Untuk perselisihan hak, mediasi dilakukan segera setelah pencatatan.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan ke PHI. Proses pengadilan dirancang cepat, efisien, dan tanpa mekanisme banding untuk kasus tertentu.
Dengan pemahaman alur penyelesaian tersebut, Disnaker berharap baik perusahaan maupun pekerja dapat menyelesaikan perselisihan secara efektif, berkeadilan, dan sesuai regulasi yang berlaku.









