JOMBANG, KabarJombang.com – Direktur CV Moara Prabangkara, Zainul Ma’arif pada Rabu (9/6/2021) menyampaikan hak jawabnya terkait berita di KabarJombang.com dengan judul https://kabarjombang.com/ekonomi/belum-genap-setahun-rumah-burung-hantu-senilai-rp-94-juta-di-jombang-rusak/ yang diterbitkan pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 18.55 WIB.
Berdasarkan adendum surat perjanjian (kontrak) pekerjaan kontruksi dengan nomor kontrak 027/3548/415.27/2020 tanggal 8 Desember 2020, telah menerima pekerjaan pembangunan pagupon burung hantu di 10 Kecamatan dan 55 Desa di wilayah Kabupaten Jombang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 734.668.933 dengan sumber dana APBD Kabupaten Jombang (P-APBD) tahun anggaran 2020.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan dari media KabarJombang.com pada Kamis, 3 Juni 2020 yang diberitakan pada jam 18.55 WIB dengan judul https://kabarjombang.com/ekonomi/belum-genap-setahun-rumah-burung-hantu-senilai-rp-94-juta-di-jombang-rusak/ dimana dalam pemberitaan yang diunggah tersebut telah diberitakan sebagai berikut.
1. Rubuha yang dibangun di Dusun Keramat, Desa Tanggung Kramat, Kecamatan Ploso Jombang oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang senilai Rp 9,4 juta per unit kondisinya rusak serta kurang pemeliharaan.
2. Menampilkan gambar/foto rubuha di Dusun Keramat, Desa Tanggung Kramat, Kecamatan Ploso, Jombang.
3. Jaminan rubuha ‘sultan’ tahan 10 tahun tidak terbukti, dimana telah dijelaskan oleh Kepala Disperta Kabupaten Jombang, Pri Adi pernah menjamin pagupon senilai Rp 9 juta tersebut mampu bertahan lama hingga 10 tahun dibandingan pagupon seharga Rp 2,5 juta yang diprediksi tiga tahun sudah rusak, namun kenyataan di lapangan rubuha yang dibangun belum genap satu tahun sudah rusak.
4. Pagu anggaran rubuha ini sebesar Rp 922 juta untuk 78 pagupon atau Rp 11,8 juta per pagupon dana tersebut bersumber dari APBD-P disebut juga PAK dalam proses lelang CV Moara Prabangkara menawar seharga Rp 734 juta sehingga diperoleh harga sekitar Rp 9,4 juta per unit yang mana tawaran itu membuat perusahaan ini menjadi pemenang pertama untuk sementara.
Dari pemberitaan KabarJombang.com sebagaimana tersebut diatas, yang telah memberitakan tentang rusaknya rubuha di Dusun Keramat, Desa Tanggung Kramat, Kecamatan Ploso, Jombang, karena atapnya rusak yang dibangun belum ada satu tahun, serta memberitakan CV Moara Prabangkara sebagai pemenang lelang dalam proyek tersebut, seolah-olah pemberitaan tersebut berusaha mengarahkan kepada masyarakat yang membaca berita terkait rubuha yang ada di Dusun Keramat, Desa Tanggung Kramat, Kecamatan Ploso telah dibangun oleh CV Moara Prabangkara. Bahwa sebagaimana dalam adendum surat perjanjian (kontrak) nomor 027/3548/415.27/2020 tanggal 8 Desember 2020, khusus di Kecamatan Ploso hanya mendapatkan proyek pembangunan rubuha di empat kelurahan. Diantaranya, Poktan Jabon di Kelurahan Bawangan, Poktan Ploso di Kelurahan Ploso, Poktan Plumpang Kulon di Kelurahan Ploso dan Poktan Sidomulyo di Kelurahan Rejoagung.
Sedangkan gambar/foto rubuha yang ditampilkan dalam KabarJombang.com tersebut dan terbit pada tanggal 3 Juni 2020 pukul 18.55 WIB merupakan proyek dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang sendiri yang dibangun pada 2014. Dan bukan merupakan proyek pembangunan dari CV Moara Prabangkara.
Berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan KabarJombang.com tersebut, telah menimbulkan opini negatif dikalangan masyarakat terhadap CV Moara Prabangkara, sehingga dapat menjatuhkan kredibilitas, mencemarkan nama baik CV Moara Prabangkara dan pemilik CV Moara Prabangkara secara pribadi. Karena tanpa konfirmasi terlebih dahulu terhadap instansi yang berwenang atau kontraktor yang menangani proyek tersebut, akan tetapi pihak redaktur KabarJombang langsung menulis dan mengunggah berita tersebut tanpa verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber yang tepat, yang mana pemberitaan tersebut dapat membingungkan dikalangan masyarakat atau petani.
Sehubungan dengan pemberitaan dari KabarJombang tersebut CV Moara Prabangkara telah melakukan pengecekan ke lapangan terhadap proyek pembangunan rubuha yang telah dibangun sesuai dengan surat perjanjian kontrak dengan nomor kontrak 027/3548/415.27/2020 tersebut, dimana hasilnya semua dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan seperti yang diberitakan.
Demikian hak jawab atas pemberitaan KabarJombang yang telah saya buat dengan sebenarnya dan sesuai dengan fakta yang ada.