JOMBANG, KabarJombang.com – Tunjang Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling di tunggu-tunggu oleh semua pekerja, sebab upah tersebut salah satu hak yang harus dipenuhi oleh para pemilik perusahaan kepada buruh.
Hak-hak buruh ketika memasuki bulan ramadan, salah satunya THR harus sesuai dengan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Subagyo ketua SPSI Jombang menegaskan Kepada perusahaan harus benar-benar mempersiapkan dan memperhatikan hak buruh mengenai THR.
“Setelah kami menerima surat edaran dari menteri, kami langsung menyampaikan kepada Perusahaan untuk segera melaksanakan terkait surat edaran tersebut.Sampai saat ini sudah Hampir 100% yang sudah menerima Tunjangan Hari Raya,” Jelas Subagiyo ketua SPSI Jombang.
SPSI Jombang menegaskan bahwa Perusahaan harus memberikan Tunjangan THR sesuai dengan perjanjian kerja.
“Pengusaha tidak boleh melakukan akal-akalan terkait sistem Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu bahwa masa kerjanya di PKWT 6 bulan berarti 6 per 12 dikali upah. Tetapi itu adalah salah satu proses PKWT yang kurang benar,” Tegas Subagiyo.
Harapan SPSI Jombang, Pemerintah harus terus mengawal nasib para buruh terkait haknya, khususnya THR agar mereka tidak dirugikan oleh akal-akalan dari para Pengusaha.
“Harapannya, Pemerintah Jombang harus melakukan supervisi dan pembinaan satu bulan sebelum Ramadan kepada Perusahaan-Perusahaan yang ada di Jombang. Bahwa pekerjaan yang sudah di PKWT satu tahun maka otomatis pekerja atau buruh sesuai dengan surat edaran ketenagakerjaan 2025 berhak menerima satu kali gaji,” Ucap Subagiyo.
Adapun perusahaan yang melakukan proses pemberian THR kurang benar, dengan memberikan jumlah THR tidak sesuai dengan surat edaran ketenagakerjaan meskipun pekerja sudah 1 tahun bekerja.
“Secara aturan PKWT itulah yang keliru, ada Perusahaan yang melakukan PKWT kurang dari 3 bulan memasuki Ramadan, sehingga pekerja hanya terhitung bekerja 3 bulan. Sekalipun sudah bekerja 1 tahun.
maka kami perlu melakukan supervisi atau pembinaan terkait proses PKWT yang tepat agar perusahaan memberikan 1 kali gaji. Apabila ada perusahaan yang melanggar dan ada buruh yang lapor ke SPSI atau Disnaker maka akan segera kami tindak tegas,” tegas Subagiyo.
Selain itu, SPSI menegaskan kepada Perusahaan tidak memperbolehkan memberikan Tunjangan hari raya secara menyicil ataupun diberikan selepas Lebaran.
“Perusahaan sangat- sangat tidak boleh mencicil atau memberikan THR selepas Lebaran. Seperti memberikan separuh THR sebelum lebaran, kemudian memberikan kekurangannya selepas Lebaran. Hal itu sangat menyalahi regulasi, ” jelas Subagiyo.
Jika Perusahaan tidak mampu memberikan jumlah THR dengan satu kali gaji, maka sangat dianjurkan untuk Perusahaan mempersiapkan satu tahun kedepan untuk pemberian THR pekerja.
“Disinilah pentingnya supervisi dan pembinaan kepada Perusahaan agar Perusahaan jauh-jauh hari bisa menyisihkan dana untuk mempersiapkan THR. Agar sesuai dengan surat edaran yakni 1 kali gaji bagi pekerja yang sudah pernah bekerja 1 tahun, ” tutup Subagiyo.
SPSI juga membuka posko pengaduan THR karyawan di Dinas Ketenagakerjaan Jombang sampai saat ini.