BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang hingga kini belum menyentuh berkas dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Meski puluhan warga telah bersuara, penanganan kasus ini nyatanya masih berada di ranah internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jombang.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menegaskan bahwa korps adhyaksa masih dalam posisi menunggu bola. Hingga Kamis (23/4/2026), belum ada pelimpahan resmi terkait perkara yang meresahkan warga desa tersebut.
“Untuk saat ini, kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan APIP Inspektorat Jombang,” ujar Deady saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu sebelum melangkah ke jalur hukum formal. Selama hasil audit investigasi belum diserahkan, pihak kejaksaan tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh.
“Belum diserahkan ke kejaksaan, masih dalam penanganan Inspektorat,” tambahnya menegaskan posisi perkara tersebut.
Nantinya, hasil dari meja APIP itulah yang akan menjadi penentu nasib para terduga pelaku, apakah skandal ini hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi atau layak diseret ke ranah pidana korupsi.
Kasus ini sendiri meledak setelah sedikitnya 20 warga Desa Barongsawahan buka suara atas praktik pungut biaya tak resmi dalam tahapan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik). Warga mengaku diminta membayar dengan nominal variatif, mulai dari Rp100 ribu hingga angka fantastis Rp2,6 juta per bidang tanah dengan alasan mempercepat administrasi.
Padahal, secara aturan, tahapan Masdasik dalam program PTSL seharusnya bersih dari pungutan biaya apa pun.









