Jual Beli LKS di Jombang, Antara Komisi yang Menggiurkan dan Kolusi

Ilustrasi pembagian keutungan LKS
Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Meski melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016, nyatanya lembar kerja siswa (LKS) masih diperjual belikan ke peserta didik sekolah menengah atas di Kabupaten Jombang.

Praktik pungutan liar jual beli LKS SMA di Kabupaten Jombang, itu tidak terlepas dari kebijakan sekolah hingga Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Menurut sumber terpercaya KabarJombang.com, menjelaskan alur pengadaan lembar kerja siswa yang ada di Kota Santri, mulai dari guru mata pelajaran yang tergabung di MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) hingga Cabdisdik Jawa Timur di Kabupaten Jombang.

“Jalurnya itu melalui Dinas Pendidikan Provinsi memasukan satu nama penerbit, nanti dikirim ke perwakilan kanwil atau intinya itu ke perwakilan Dinas Pendidikan. Kemudian nama penerbit itu nanti direkomendasikan ke guru mata pelajaran atau guru MGMP. Ketika MGMP selesai membuat naskah LKS dan kemudian dicetak pada penerbit yang telah ditunjuk,” jelasnya kepada KabarJombang.com, Sabtu (13/3/2021).

Penerbit LKS ini merupakan orang-orang yang berada di lingkungan tersebut, bahkan orang lain atau penerbit lain masuk tidak akan bisa. Artinya pengadaan LKS seperti ini telah ada pengkondisian.

“Alur fee LKS yang dijual itu ada pembagiannya mulai dari kepala sekolah, sekolah, korwil, Ketua MGMP dan anggota per mata pelajaran,” kata sumber ini.

Lebih rinci, dia menuturkan dari pengadaan LKS itu, penerbit LKS membagi keuntungan ke masing-masing orang. Keuntungan itu dihitung per satu LKS.

“Semisal harga LKS itu Rp 10 ribu, itu sudah ada itungnya nanti kepala sekolah mendapat 5 persen, sekolah dapat 15 persen lebih banyak dari kepala sekolah, kemudian ketua MGMP kisaran dapat 2,5 persen, baru ke anggota MGMP dapat 5 sampai 15 persen,” pungkasnya.

Sementara salah seorang guru mata pelajaran anggota MGMP mengungkapkan, jika tidak pernah mendapatkan bagian keutungan dari hasil penjualan LKS, meskipun yang membuat lembar kerja siswa guru mata pelajaran.

“Yang buat naskah kan anggota (MGMP). Biasanya dibagi per bab. Dari MGMP tidak penah dapat, hanya dari sekolah per LKS. Tapi tergantung dari sekolahnya,” ungkap dia.

Tetapi menurutnya, kadang pihak sekolah juga tidak memberikan bagian hasil penjualan ke guru yang membuat naskah LKS.

“Kadang ya ada yang tidak dikasihkan ke guru langsung, tapi buat rekreasi atau langsung masuk ke bendahara,” tandasnya.

Pihak sekolah yakni kepala sekolah dan para guru anggota MGMP ‘terpaksa’ berkolusi dengan distributor untuk menambah penghasilan. Alasannya, gaji jadi guru tidak mencukupi.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait