Bupati Warsubi Tekankan Semua SPPG di Jombang Wajib Miliki SLHS

Foto: Salah satu dapur SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Jombang. (Wahyu/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Bupati Jombang, Warsubi, mengungkapkan bahwa sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang saat ini tengah melakukan pengurusan Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Ia menegaskan, seluruh SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan standar kebersihan, keamanan pangan, dan kesehatan lingkungan.

Baca Juga

Menurutnya baru 16 SPPG yang sudah mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang dan akan terus bertambah setiap bulannya. Hal itu sejalan dengan program andalan Presiden Prabowo untuk memastikan pemenuhan gizi yang cukup agar kesehatan optimal dan mampu mengatasi masalah stunting.

Pemerintah Kabupaten Jombang akan memberikan intervensi kepada setiap SPPG di Kabupaten Jombang agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan dengan lancar.

“Saat ini yang sudah beroperasi 16 SPPG dan nantinya tiap bulan bisa terus bertambah. Kami akan terus melakukan rapat kordinasi terus terkait MBG,” ujarnya ketika diwawancarai di Pendopo Jombang, Rabu (15/10/2025).

Warsubi menjelaskan, dapur MBG di Kabupaten Jombang akan berjalan secara menyeluruh dengan total 174 dapur. Masing-masing SPPG diwajibkan memiliki sertifikat SLHS sebelum beroperasi.

“Ketika nantinya SPPG berjalan mereka harus sudah diwajibkan memiliki sertifikat SLHS. Selama ini mereka sudah melakukan proses pengurusan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Hexawan Tjahja Widada menjelaskan kurang lebih 16 SPPG yang sudah melakukan proses pengurusan SLHS.

“Kurang lebih 16 SPPG sudah melakukan pengurusan dan masih akan berproses terus,” singkatnya ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (15/10/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat edaran tersebut yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 1 Oktober 2025, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Berita Terkait