Upah Buruh Jombang Naik, Tapi Tak Sampai 100 Ribu

foto : demo buruh di Jombang. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Jombang naik, tapi tak sampai ratusan ribu. Ketua Serikat butuh di Kota Santri ungkap rasa senang, meskipun masih jauh dari harapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC K-Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono. Ia yang juga terkenal kekeh dalam memperjuangkan hak-hak buruh ini, ikut menyikapi kenaikan UMK buruh di Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah meresmikan kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2024, termasuk Kabupaten Jombang.

Kabupaten yang terkenal dengan julukan Kota Santri ini UMK nya naik, dari Rp 2.854.096 menjadi Rp 2.945.544. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 91.448 dan jika dipersentasikan kebaikannya hanya 3,2 persen tidak sampai 5 persen bahkan 4 persen dari upah sebelumnya.

Menurut Lutfhi, kenaikan upah buruh ini merupakan kabar bahagia dan tetap harus disyukuri oleh para buruh khususnya di Jombang. Namun, ia tetap melontarkan sudut pandangnya yang lain.

“Soal perasaan ya senang aja ada kenaikan meskipun kecil. Toh pemerintah Jombang juga tidak bakal berani melakukan diskresi keluar dari PP. 51 tahun 2023,” ucapnya kepada KabarJombang, Sabtu (2/12/2023).

Lebih lanjut, menurutnya, kenaikan upah buruh di Jombang itu jauh dari harapan. Kenaikan yang hanya 3,2 persen tersebut, dinilai jauh dari harapan para buruh atau pekerja di Jombang.

“Namun apa bisa dikata sumber masalah itu ada pada pemerintah pusat yang selalu mengeluarkan regulasi buruk baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dari regulasi-regulasi pemerintahan terdahulu,” katanya melanjutkan.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah saat ini hanya ingin melindungi kekuasaan semata. “Pemerintah saat ini dalam isi kepalanya itu hanya bagaimana melindungi kekuasaan, aset dan Investasi dengan mengorbankan rakyat,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait