LPJ Ditolak, Klaim Aset KPRI Sejahtera Jombang Rp130 Miliar Diragukan

Purwanto, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sekaligus anggota KPRI Sejahtera. (Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KPRI Sejahtera Jombang berujung pada penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus. Nilai aset yang dalam laporan diklaim mencapai sekitar Rp130 miliar menjadi salah satu sorotan utama anggota.

RALB yang digelar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjardowo, Kecamatan Jombang, Selasa (1/9/2026), juga menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Penyelamat Aset. Tim tersebut diharapkan dapat menelusuri kondisi aset, piutang, serta berbagai persoalan tata kelola koperasi yang selama ini dipersoalkan anggota.

Baca Juga

Purwanto, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sekaligus anggota KPRI Sejahtera, mempertanyakan dasar pencantuman nilai aset koperasi yang mencapai Rp130 miliar.

Menurutnya, angka tersebut merupakan nilai yang dilaporkan pengurus, bukan hasil penilaian independen dari appraisal.

“Para anggota menolak LPJ pengurus. Aset dilaporkan nilainya Rp130 miliar. Pertanyaannya, apakah aset koperasi memang nilainya sebesar itu jika dijual? Yang menghitung siapa? Kalau bukan appraisal, tidak bisa begitu saja menyebut nilainya Rp130 miliar,” ujar Purwanto seusai RALB.

Ia menegaskan, persoalan utama anggota bukan sekadar angka aset, melainkan kepastian mengenai keberadaan, kepemilikan dan legalitas aset tersebut.

Purwanto juga menyoroti adanya aset yang disebut dibeli tanpa melalui rapat anggota. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan dalam forum, terdapat aset yang sertifikatnya menggunakan nama pengurus, istri maupun kerabat pengurus.

“Kalau pembelian aset koperasi tidak dibicarakan dan tidak disetujui dalam rapat anggota, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan? Apalagi kalau aset itu atas nama pengurus, istrinya atau saudaranya. Kalau mereka meninggal, secara hukum sertifikat itu bisa menjadi persoalan karena hak atas tanah berada pada nama yang tercantum dalam sertifikat,” tegasnya.

Menurut Purwanto, kondisi tersebut harus segera diperjelas. Sebab, anggota selama ini merasa memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang koperasi dikelola dan digunakan.

“Anggota mintanya uang tabungannya kembali 100 persen. Kami sebagai anggota menuntut pengurus bertanggung jawab. Dalam AD/ART disebutkan, apabila terjadi kerugian, pengurus harus bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga membantah bahwa persoalan sertifikat hanya berkaitan dengan tempat penyimpanannya. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan atas nama siapa aset tersebut tercatat.

“Bukan masalah sertifikat disimpan di mana. Masalahnya, sertifikat itu atas nama koperasi atau atas nama pribadi? Kalau atas nama pengurus, itu jelas harus dipertanyakan,” ujarnya.

Piutang Macet Puluhan Miliar

Sorotan anggota tidak berhenti pada aset. Dalam RALB juga muncul persoalan piutang koperasi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Dari angka tersebut, sekitar Rp5 miliar disebut masih lancar, sementara sekitar Rp45 miliar dikategorikan macet.

Kondisi ini semakin memperkuat tuntutan anggota agar pengelolaan koperasi dibuka secara terang dan dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset maupun piutang.

“Yang jelas tuntutan anggota adalah uang mereka kembali 100 persen,” kata Purwanto.

Ia menambahkan, persoalan KPRI Sejahtera Jombang bahkan tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum. Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pembentukan tim dan kajian lebih lanjut.

“Teman-teman masih membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah terkait persoalan ini. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Tidak Ada Pergantian Pengurus

Sementara itu, Adi Prasetyo, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang sekaligus pimpinan rapat RALB KPRI Sejahtera, menegaskan bahwa forum tersebut tidak membahas pergantian pengurus.

Menurutnya, anggota justru mengamanatkan pembentukan Tim Penyelamat Aset agar persoalan koperasi dapat ditangani secara lebih fokus.

“Tidak ada pergantian pengurus. Amanat anggota hari ini adalah pembentukan Tim Penyelamat Aset agar penanganannya lebih fokus,” kata Adi.

Ia menjelaskan, tim tersebut nantinya bersifat kolektif kolegial dan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya anggota yang sudah pensiun, Inspektorat, Bagian Hukum, Bapenda, dan BPKAD. Komposisi maupun langkah kerja tim masih menunggu tindak lanjut.

Adi juga menyoroti nilai aset sekitar Rp130 miliar yang tercantum dalam laporan koperasi. Menurutnya, angka tersebut merupakan pengakuan dalam laporan pengurus dan belum didasarkan pada penilaian appraisal independen.

“Berdasarkan catatan neraca, nilai pasar aset saat ini diinformasikan sekitar Rp130 miliar. Itu pengakuan pengurus, bukan penilaian appraisal. Karena itu anggota menolak laporan tersebut dan membentuk Tim Penyelamat Aset,” jelasnya.

Menurut Adi, masih banyak hal dalam LPJ yang dipandang anggota belum sesuai atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, termasuk persoalan piutang.

“Piutang macet berdasarkan data kurang lebih Rp50 miliar. Yang lancar sekitar Rp5 miliar, sedangkan yang macet sekitar Rp45 miliar. Tuntutan anggota jelas, uang mereka kembali 100 persen,” tegasnya.

Adi juga menilai pergantian pengurus dalam kondisi saat ini justru dapat menimbulkan persoalan baru terkait pertanggungjawaban.

“Kalau diganti, nanti yang bertanggung jawab siapa? Kesepakatan anggota hari ini adalah pembentukan Tim Penyelamat Aset. Kalau dinonaktifkan, nanti tanggung jawabnya bagaimana?” ujarnya.

Ketua Koperasi Bungkam

Sementara itu, Ketua Pengurus KPRI Sejahtera Jombang, Hartono, memilih tidak memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi RALB.

Sejumlah pertanyaan wartawan terkait penolakan LPJ, nilai aset Rp130 miliar, kepemilikan sertifikat aset, hingga piutang macet tidak mendapatkan jawaban.

Sikap bungkam tersebut membuat sejumlah persoalan yang dipertanyakan anggota masih menyisakan tanda tanya.

Kini, bola berada di tangan Tim Penyelamat Aset yang akan dibentuk. Publik dan anggota koperasi tentu menunggu apakah tim tersebut mampu membuka secara terang di mana aset koperasi berada, siapa pemegang legalitasnya, bagaimana dasar pembelian aset, serta bagaimana nasib tabungan anggota yang dituntut kembali 100 persen. (Slamet Wiyoto)

Berita Terkait