JOMBANG, KabarJombang.com- Keberangkatan 196 jemaah umrah asal Kabupaten Jombang yang tertunda Minggu (30/8/2026) dini hari. Kini dalam pengawalan Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, mengatakan pihaknya turun langsung untuk memastikan kondisi jemaah sekaligus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Kemenhaj sedang melakukan mediasi jemaah umrah dengan PT Annisa Ahmada Travelindo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Menurut Ilham, pemerintah harus hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan pelayanan dan perlindungan ketika terjadi persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“Kita ingin jemaah bisa berangkat dan beribadah dengan tenang. Ketika ada persoalan, pemerintah harus hadir memastikan jemaah mendapatkan pelayanan dan perlindungan,” ujarnya.
Kemenhaj Jombang juga telah mendatangi jemaah untuk memastikan kondisi dan kebutuhan mereka. Proses penyelesaian melibatkan jemaah, KBIHU Muslimat Kabupaten Jombang, dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
“Begitu kami menerima informasi, kami langsung turun untuk memastikan kondisi jemaah. Prinsip kami, jemaah harus terlayani dan terlindungi. Kami ingin memastikan ada kepastian, apakah jemaah diberangkatkan atau hak-haknya diselesaikan sesuai ketentuan,” jelas Ilham.
Sebanyak 196 jemaah tersebut sedianya berangkat pada 30 Agustus 2026. Mereka telah berkumpul sejak dini hari. Namun, saat keberangkatan hanya tersedia tiket untuk sekitar 40 jemaah.
Kondisi tersebut memicu keberatan jemaah karena sebelumnya mereka dijadwalkan berangkat bersama dalam satu rombongan. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang dan dilanjutkan dengan pertemuan serta mediasi.
Berdasarkan hasil komunikasi terbaru, sebanyak 20 jemaah direncanakan berangkat pada 31 Agustus dan 75 jemaah pada 1 September. Jemaah lainnya akan menyusul setelah ketersediaan tiket dipastikan.
Ia menegaskan Kemenhaj Kabupaten Jombang memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU. Monitoring dilakukan untuk memastikan penyelenggara memberikan pelayanan dan memberangkatkan jemaah sesuai perjanjian.
Namun, apabila kesepakatan pemenuhan hak jemaah kembali dilanggar, jemaah juga dipersilakan menempuh jalur hukum.
Terkait perubahan jadwal atau reschedule, Ilham mengatakan hal tersebut terkadang terjadi dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.
“Reschedule kadang terjadi di travel karena beberapa hal. Yang tahu adalah pihak travel,” jelasnya.
Ilham juga menjelaskan mengenai pengecekan visa bagi jemaah yang telah mendapatkannya. Menurut dia, status visa dapat diperiksa melalui aplikasi Nusuk.
Sementara itu, Direktur/CEO PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Grup), Erni Khairunnisa atau Ning Nisa, memberikan klarifikasi melalui unggahan akun Instagram @annisaahmada.itsgrup terkait persoalan keberangkatan jemaah.
Dalam klarifikasinya, Erni menyatakan jemaah tetap berangkat pada 30 Agustus 2026. Ia juga membantah adanya jemaah yang gagal berangkat karena ditipu travel.
“Pada tanggal 30 Agustus 2026 ini tadi jemaah berangkat dengan lancar dan saya ingin klarifikasi bahwasanya tidak ada jemaah yang gagal berangkat karena ditipu travel, tidak ada,” kata Erni dalam unggahannya, Minggu (30/8/2026).
Erni menegaskan PT Annisa Ahmada Travelindo tidak menggagalkan keberangkatan jemaah. Menurutnya, tiket dan visa telah diterbitkan, sedangkan hotel juga telah dipesan.
“Jadi saya klarifikasi lagi PT Annisa Ahmada tidak menggagalkan keberangkatan jemaah. Berita yang benar adalah berita yang benar justru tiket sudah issued, visa sudah issued, tapi jemaah tidak mau berangkat,” ujarnya.
Menurut Erni, jemaah tidak berkenan berangkat karena menginginkan seluruh rombongan diberangkatkan bersama-sama dalam satu pesawat. Ia menyebut pihak travel telah menjelaskan bahwa pemberangkatan dilakukan berdasarkan pembagian bus.
Erni kembali menegaskan bahwa tidak ada jemaah yang gagal berangkat dan membantah informasi yang menyebut adanya penipuan oleh pihak travel.
Kemenhaj Jombang menyatakan akan terus memantau proses penyelesaian antara jemaah dan pihak travel untuk memastikan hak jemaah terpenuhi sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat.









