Kasus Curas di Jombang, Tertangkap Dalam Kasus Narkoba

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Anggota Resmob Polres Jombang tak menduga, jika pelaku dari perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sudah tertangkap dalam kasus narkoba dan ditahan di Mapolres Jombang.

Sebelumnya, pihak Polres Jombang menerima laporan bahwa telah terjadi aksi curas (pencurian dengan kekerasan) yang berlokasi di Jalan Raya KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Minggu (7/11/2021) lalu.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menerangkan, kejadian ini berawal dari korban yang hendak bertujuan mencari makan bersama temannya, dengan mengendarai sepeda motor.

“Sesampai di TKP, mereka dihadang dua orang yang tak dikenal dengan mengendarai motor Honda Beat. Kemudian kedua orang tersebut menodongkan parang/golok kepada korban sambil mengancam,”ujar AKP Teguh Setiawan Selasa (28/12/2021).

Sesaat kemudian, secara langsung pelaku melakukan pemukulan dan menyabet sebilah pedang hingga mengenai punggung sebelah kiri korban. Kemudian pelaku merampas Handphone milik korban dengan merk Honor 7s warna hitam.

Tak sampai disitu, ironisnya, korban kembali mendapatkan kekerasan setelah barang berharganya dirampas. Sehingga menurut AKP Teguh pelaku melakukan pemukulan lagi hingga terkena punggung korban sebelah kanan.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.200.000 dan melaporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku atas nama Andik Mustofa (20) warga Kelurahan Jombatan, Kabupaten Jombang.

Ketika itulah sejumlah anggota polisi mendapat keterangan dari keluarga pelaku, jika pelaku sudah ditahan atas kasus narkoba dan sedang di tahan di Lapas Jombang.

“Selanjutnya anggota Resmob melakukan pengecekan ke Polres Jombang, dan memang benar pelaku sudah di tahan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KabarJombang.com, pelaku atas nama Andik Mustofa telah mendekam di tahanan Polres Jombang sejak tanggal 1 Desember 2021.

Menindaklanjuti perkara tersebut, petugas langsung mengintrogasi pelaku yang mengaku bahwa ia melakukan tindak kejahatannya bersama dengan temannya. Mengetahui itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap teman pelaku dalam melakukan Curas, yakni Alfian Dwu Pradita (20) warga asal Kelurahan Kaliwungu, Kabupaten Jombang.

“Pelaku telah melakukan di beberapa wilayah hukum Polres Jombang,” pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.

Sementara diketahui berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui telah melakukan tindak kejahatannya di 8 lokasi di daerah Kabupaten Jombang ini.

Namun demikian sejumlah tindak kejahatan yang telah dilakukan, dalam keterangannya rata-rata tidak berhasil.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait