JOMBANG, KabarJombang.com — Penataan kawasan Alun-alun Jombang pascapenertiban pedagang kaki lima (PKL) liar mulai menunjukkan hasil positif. Area yang sebelumnya terkesan semrawut kini tampak lebih tertib, dengan arus lalu lintas yang lebih lancar serta meningkatnya kenyamanan bagi pengunjung.
Meski demikian, masyarakat berharap kondisi ini dapat dipertahankan secara berkelanjutan, tidak hanya bersifat sementara.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, menilai penertiban PKL liar di sekitar alun-alun memberikan dampak nyata yang langsung dirasakan masyarakat, termasuk pengguna transportasi daring.
“Alhamdulillah, sekarang lebih tertib dan nyaman. Banyak pengemudi ojek online yang mengadu ke saya, mereka merasa lebih nyaman karena jalanan tidak lagi macet,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2026).
Menurutnya, kondisi kawasan yang lebih steril dari parkir liar dan aktivitas tidak tertata membuat mobilitas di pusat kota menjadi lebih lancar. Ia pun menekankan pentingnya menjaga konsistensi penataan tersebut.
“Harapannya tidak hanya berlangsung beberapa bulan, tetapi benar-benar dijaga ke depannya agar alun-alun tetap nyaman,” kata pria yang akrab disapa Cak Fattah.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan penataan jangka panjang, termasuk menyediakan sentra baru bagi pelaku UMKM agar tidak kembali berjualan di pinggir jalan.
“Jika ditata dengan baik, PKL tidak perlu lagi berjualan di bahu jalan. Mereka bisa menempati lokasi yang lebih layak dan tertata,” ungkapnya.
Sebelum penertiban dilakukan, FRMJ bersama massa sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang pada Selasa (7/4/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah segera menertibkan PKL yang berjualan di luar area resmi Sentra Wisata Kuliner di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri telah melakukan penertiban PKL di kawasan zona merah, khususnya di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan dan sekitar Alun-alun Jombang, pada Jumat (10/4/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban umum.
“Kami menegakkan Perda terkait penertiban PKL di wilayah zona merah. Sesuai aturan, kawasan tersebut dilarang untuk segala bentuk aktivitas usaha ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan melalui pendekatan persuasif, termasuk sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk berpindah ke lokasi yang telah disediakan, seperti Sentra Wisata Kuliner maupun area legal lainnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Samsudi, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemantauan di kawasan alun-alun guna memastikan ketertiban tetap terjaga.
“Kami masih fokus melakukan monitoring di sekitar Alun-alun Jombang. Semoga dengan penataan yang baik, pelanggaran dapat diminimalkan,” ujarnya.
Pemerintah berharap penataan kawasan ini dapat berjalan secara berkelanjutan, seiring meningkatnya kesadaran pedagang dan masyarakat dalam menjaga ketertiban ruang publik.









