Jelang Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang, Delapan Figur Masuk Bursa Calon Ketum PBNU

Logo Muktamar NU ke-35 yang akan berlangsung di PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinamika menjelang Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026, semakin menghangat.

Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang mulai disebut sebagai kandidat yang berpeluang memperebutkan posisi Ketua Umum PBNU untuk periode mendatang.

Baca Juga

Hingga saat ini, sedikitnya delapan nama masuk dalam bursa calon ketua umum. Mereka berasal dari unsur pengurus harian PBNU, pimpinan wilayah, pengasuh pesantren, hingga pejabat pemerintahan.

Meski demikian, peta dukungan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) maupun Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) masih terus bergerak dan belum mengarah pada satu figur yang benar-benar dominan.

Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU, Prof. Moh. Mukri, menyebutkan bahwa nama-nama yang saat ini mencuat dalam bursa Ketua Umum PBNU di antaranya.

KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), Nasaruddin Umar, Gudfan Arif, KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam).

Menurut Prof. Mukri, banyaknya tokoh yang berminat maju dalam kontestasi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi di lingkungan Nahdlatul Ulama berjalan secara terbuka.

“Kalau mulai banyak figur yang muncul dan ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, itu merupakan hal yang wajar. Justru kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa demokrasi serta ruang penyampaian aspirasi di tubuh NU berjalan dengan baik,” ujar Prof. Moh. Mukri, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, seluruh bakal calon harus memenuhi persyaratan organisasi sebelum ditetapkan sebagai calon resmi.

Salah satu syarat utama adalah memperoleh dukungan sedikitnya 99 suara dari PCNU maupun PWNU.

Secara tidak langsung, Prof. Mukri menerangkan bahwa ketentuan tersebut membuat peluang terbentuknya komunikasi politik dan koalisi antarkandidat masih sangat terbuka.

Menurutnya, kandidat yang belum memenuhi ambang batas dukungan tidak dapat melanjutkan pencalonan sehingga dinamika dukungan diperkirakan akan terus berubah hingga agenda pencalonan resmi dalam forum muktamar.

“Sampai sekarang belum ada figur yang benar-benar menguasai dukungan mayoritas. Apabila dukungan seorang bakal calon tidak mencapai 99 suara, maka yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Karena itu, kemungkinan terjadinya koalisi masih sangat besar dan peta kekuatan baru akan terlihat saat tahapan pencalonan resmi berlangsung,” jelasnya.

Sementara itu, panitia pelaksana memastikan seluruh kebutuhan teknis penyelenggaraan Muktamar ke-35 PBNU di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas telah dipersiapkan dengan baik.

Saat ini perhatian panitia lebih difokuskan pada penyempurnaan materi persidangan yang akan dibahas selama muktamar berlangsung.

Prof. Mukri mengatakan bahwa tahapan persiapan kini memasuki penyelesaian substansi persidangan, meliputi penyusunan arah kebijakan organisasi, perumusan rekomendasi strategis, hingga berbagai keputusan penting yang akan menjadi pedoman kepengurusan PBNU pada periode berikutnya.

“Saat ini fokus panitia sudah diarahkan pada penyempurnaan materi persidangan, mulai dari penyusunan arah kebijakan organisasi, rekomendasi strategis, hingga keputusan-keputusan penting yang akan ditetapkan dalam muktamar,” pungkasnya.

Berita Terkait