Ini Ketentuan Perawatan Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia, Prof Wiku Adisasmito, Kamis (1/10/2020).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.com – Terkait pembiayaan pasien Covid-19, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, penyakit yang dapat diklaimkan pembiayaannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, adalah Penyakit Infeksi Emerging (PIE).

Klarifikasi ini disampaikannya dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal Youtube channel Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2020). Menurut Prof Wiku, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Prof Wiku, kepada awak media, Kamis (1/10/2020).

Selain itu, lanjut Wiku, dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara terperinci perihal pelayanan yang dibiayai pemerintah dengan perawatan pasien Covid-19.

Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah tersebut yakni administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Untuk pasien Suspek, Probable, Konfirmasi Covid-19 yang sudah memenuhi syarat, dapat dilakukan alih rawat non isolasi. Namun, selesai isolasi dirasa masih memerlukan perawatan lebih lanjut terkait komorbid (penyakit penyerta), co-insidens dan komplikasi, biayanya akan dijamin oleh JKN atau asuransi kesehatan lain atau mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, masih menemukan beberapa laporan kasus pasien yang mempertanyakan biaya tagihan RS. Wiku juga mengatakan, dalam rangka penanganan Covid-19 pemerintah akan menanggung sepenuhnya pembiayaan baik di RS pemerintah ataupun swasta.

“Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah,” tegas Wiku.

Ia kembali mengimbau kepada seluruh RS untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tata laksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kemenkes dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.

Perlunya evaluasi tersebut, lanjut dia, bertujuan agar pasien tidak terbebani dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan. Karena memang sudah seharusnya pemerintah membantu RS untuk memberikan rasa aman bagi para pasien. Sehingga tidak memunculkan keraguan dalam melakukan perawatan yang dibutuhkan dalam situasi seperti ini.

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia. Sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” tekannya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait