Pria Asal Sambong Selundupkan Sabu Dalam Cabai Rawit ke Lapas Jombang

Rekonstruksi penyelundupansabu dalam cabai rawit di Lapas Jombang, Kamis (27/5/2021). KabarJombang.com/Diana Kusuma/
Rekonstruksi penyelundupansabu dalam cabai rawit di Lapas Jombang, Kamis (27/5/2021). KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam cabai rawit ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan.

Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana menjelaskan terbongkarnya upaya penyeludupan sabu di dalam cabai rawit dengan berat sekitar 6 gram ini berawal, yang dibawa AR, warga Sambong. Saat petugas melakukan pemeriksaan bagi pengunjung yang akan menjenguk warga binaan pada Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 10.30 WIB.

Baca Juga

“Saat itu petugas mencurigai barang yang akan dikirimkan pihak keluarga ke warga binaan. Ada 18 plastik klip berisi sabu yang dikemas dalam cabai rawit,” jelasnya, Kamis (27/5/2021).

Narkoba tersebut sejatinya akan dikirimkan kepada dua narapidana kasus narkoba berinisial DK.

Atas penemuan petugas Lapas terkait 18 cabai berisi sabu pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang guna penanganan lebih lanjut.

“Sejumlah 18 cabai berisi sabu hasil pemeriksaan petugas kami, selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang untuk penanganan lanjutan,” kata Mahendra.

Sementara itu Kasatreskoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengungkapkan jika AR yang ditetapkan menjadi tersangka telah diamankan dengan barang bukti 18 cabai berisikan sabu dengan berat 6 gram.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan sedang kita dalami kasus ini sebagai pengendali sementara adalah DK warga binaan yang berada di dalam Lapas terkait dengan jaringan yang harus kita ungkap,” ungkapnya.

Mukid mengatakan jika atas perbuatan yang dilakukan AR dan DK dalam usahanya menyelundupkan cabai rawit berisi sabu akan dijerat dengan Pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dan kami akan dalami kasus ini karena yang menjadi kurir atau AR ini seorang residivis dengan kasus narkotika juga. Dan kami akan terus kembangkan guna mencari pihak-pihak yang juga terkait dengan mereka,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait