Percetakan di Denanyar Jombang Disatroni Pencuri, Tersangka Dibekuk di Kwaron

Tersangka dan barang bukti, diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Saiful Khusaini (49) warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus meringkuk ke sel tahanan Polres Jombang, guna menjalani proses pemeriksaan polisi.

Sebelumnya, dia diringkus petugas Resmob II Satreskrim Polres Jombang, di Dusun Nglerep, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, lantaran diduga mencuri alat-alat percetakan.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti adanya laporan korban, yakni salah satu karyawan percetakan di Jalan Laksda Adi Sucipto, Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Sejumlah peralatan percetakan, berupa mesin cetak offset, laptop dan printer, mendadak raib. Hal ini diketahuinya pada Jumat (25/10) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, dirinya membuka pintu tempatnya bekerja, hendak mengecat tembok.

Begitu berada di ruangan alat percetakan, dia mendapati jumlah mesin cetak offset kecil milik percetakaan ini, berkurang. Karyawan ini pun mengeceknya dan mendapati tutup mesin offset tersebut juga hilang.

“Selain mesin offset, sebuah laptop beserta print yang sebelumnya diletakkan di meja, juga sudah berada di tempatnya. Kemudian, karyawan ini melapor atas kehilangan peralatan di percetakan tersebut,” kata Kasat, Minggu (27/10/2019) pagi.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga tersangka dengan mudah dibekuk di Dusun Nglerep, Desa Kwaron.

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Modusnya, tersangka masuk tempat usaha percetakan itu dengan kunci yang sebelumnya dia curi. Lalu dengan mudah tersangka membawa kabur peralatan cetak yang sudah diincarnya,” kata Azi Pratas.

Selain tersangka Saiful, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cetak offset (mesin toko) type 820, satu unit printer merk Epson type L120, dan satu unit laptop merk Acer 14 inc.

Disebutkan Kasat, atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 30 Juta.

“Tersangka dijerat 363 KUHP, pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkas Kasat Azi.

Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait